Hati – Hati, Virtual Police Akan Menyasar Akun Sosial Media Ini Juga

Hati - Hati, Virtual Police Akan Menyasar Akun Whatsapp
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra

Satusuaraexpress.co – Teguran dari Virtual Police (VP) selain menyasar twitter, facebook atau instagram, namun ternyata juga menyasar akun WhatsApp (WA). Akun WA akan ditegur jika terindikasi melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tindakan menunjukkan bahwa setiap platform media sosial turut dipantau oleh Bareskrim Polri. Hal itu untuk meminimalisir terjadi tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks.

“Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih,” kata Ahmad di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Namun, Ahmad tak merincikan lebih lanjut mengenai jenis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh satu akun Whatsapp tersebut. Konten yang mendapat teguran dari kepolisian tak hanya terjaring dari patroli siber yang dilakukan.

Masyarakat juga dapat melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut. Nantinya, polisi akan menelusuri kebenaran terhadap laporan tersebut sehingga akan dilanjutkan pada teguran.

“Ini misalnya ya, ada di grup itu (Whatsapp), kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshoot dong. Terus akunnya dilacak,” ujar Ahmad.

Ahmad pun menegaskan bahwa dalam melakukan operasi patroli siber itu tak melakukan penyadapan terhadap akun tersebut. Virtual police dimunculkan dengan semangat keterbukaan informasi kepada publik. “Bukan disadap, ini kan kami memantau. Jadi gak ada kata sadap,” kata Ahmad.

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *