Komisi 1 Apresiasi Langkah Tepat Indonesia Menutup Pintu Masuk Bagi WNA

Komisi 1 Apresiasi Langkah Tepat Indonesia Menutup Pintu Masuk Bagi WNA

 

satusuaraexpress.co – Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk untuk warga negara asing (WNA) selama 14 hari mulai tanggal 1 Januari 2021. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai kebijakan itu tepat sebagai tindakan antisipasi kenaikan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Eropa.
“Saya rasa tepat sekali. Kita mengamati dalam skala global terdapat kenaikan penyebaran COVID-19 di sebagian besar negara Inggris dan juga Eropa tidak terkecuali, pun negara-negara lain. Jadi sudah tepat untuk menutup lebih dahulu terhadap WNA,” kata Meutya Hafid kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Meutya menilai penutupan akses masuk terhadap WNA selama 14 hari itu adalah waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi. Ia menilai kebijakan itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan situasi.

“14 hari untuk mengevaluasi, saya rasa tepat dan memang biasanya kebijakan terkait batasan travel terkait antisipasi COVID diberlakukan dalam rentang 14 hari. Kita lihat kembali dalam 14 hari apakah sudah dapat dilonggarkan atau diperpanjang, melihat perkembangan nanti,” ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini mendorong seluruh pihak menaati kebijakan pemerintah. Beliau meminta kebijakan itu mampu diimplementasikan secara serius.

“Statement pemerintah yang disampaikan Menlu seharusnya dapat diikuti di level pelaksanaannya oleh seluruh pihak termasuk yang peranannya penting juga adalah keimigrasian,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengadakan rapat terkait strain virus Corona baru yang diketahui lebih menular. Indonesia menutup pintu untuk WNA atau warga negara asing mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

“Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 mengambil keputusan menutup sementara, untuk menutup sementara, dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021, masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12).

Untuk WNA yang tiba di RI mulai hari ini hingga 31 Desember 2020, pemerintah akan menetapkan beberapa peraturan.

“Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diberlakukan peraturan sesuai ketentuan,” kata Retno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *