Peta Pertolongan Pertama dan Perlindungan Hukum bagi Penyintas Kekerasan Seksual

Informasi ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat medis atau hukum. Jika berada dalam bahaya, segera hubungi pihak berwajib atau layanan di atas. Nomor layanan dapat berubah, sehingga sebaiknya diverifikasi di laman resmi KemenPPPA dan LPSK.

IMG 3881
Ilustrasi kekerasan seksual/ pinterest

Satusuaraexpress.co | OPINI – Kekerasan seksual tidak lagi hanya soal lorong gelap dan orang asing. Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, seperti dilaporkan NU Online pada 16 Oktober 2026, sebanyak 1.453 orang berusia 18 sampai 24 tahun mengadu ke Komnas Perempuan sepanjang 2025. Pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok korban terbanyak, dengan kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai persoalan utama.

Ruang yang dekat dengan generasi muda seperti kampus, aplikasi chat, dan media sosial ternyata tidak selalu aman.

Angka nasional memperkuat kekhawatiran itu. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan pada 2025, naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya dan tertinggi dalam satu dekade.

Kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan, yakni 37,51 persen. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka, kenaikan data tidak semata berarti kekerasan bertambah, tetapi juga menunjukkan korban makin berani melapor. Pertanyaannya, ketika keberanian itu muncul, apakah kita tahu apa yang harus dilakukan?

Apa Itu Kekerasan Seksual dan Apa Pegangan Hukumnya?

Kekerasan seksual mencakup tindakan seksual yang dipaksakan atau tanpa persetujuan, tidak terbatas pada pemerkosaan. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang disahkan pada 12 April 2022 setelah proses panjang lebih dari 12 tahun. Menurut Komnas Perempuan yang dikutip Metro TV, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sedangkan kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti penyebaran konten intim tanpa izin, diatur dalam Pasal 14.

Dilansir dari Setkab, UU ini menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak peristiwa terjadi, sebagai kewajiban negara. Menurut kajian jurnal Al-Adalah, UU TPKS juga memperluas alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangan ahli, serta menempatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku sebagai hak korban. Dikutip dari Hukumonline, pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup dan kerahasiaan identitas korban dijamin undang-undang.

Pertolongan Pertama: Langkah-langkah yang Perlu Diketahui
Setiap orang bereaksi berbeda. Menurut penjelasan psikolog yang dimuat NU Online, korban bisa merasa takut, sedih, dan syok, baik dengan histeris maupun dengan diam dan merasa terpisah dari kenyataan. Tidak ada reaksi yang salah. Berikut langkah umum yang dianjurkan, dan keputusan akhir selalu ada pada korban.

Utamakan rasa aman
Menurut ulasan tentang Psychological First Aid di Mubadalah.id, rasa aman perlu diciptakan lebih dulu. Pergilah ke tempat aman dan hubungi orang yang dipercaya.

Segera ke fasilitas kesehatan
Menurut narasumber dari RS Universitas Indonesia, korban dianjurkan mencari fasilitas kesehatan terdekat, dan tenaga kesehatan wajib merahasiakan cerita korban. MSD Manual menyebut bukti terbaik diperoleh jika korban pemerkosaan datang secepat mungkin tanpa mandi, mencuci, berganti pakaian, atau menyikat gigi. Narasumber RSUI menambahkan bahwa mandi memang menghilangkan bukti eksternal, tetapi bukti internal masih bisa diperiksa. Jadi, jika sudah terlanjur membersihkan diri, tetap datang ke fasilitas kesehatan.

Pahami soal visum
Dijelaskan RSUI, pemeriksaan tetap bisa dilakukan meski belum ada surat permintaan visum, dan korban dianjurkan membawa resume medis saat melapor ke polisi. Biaya visum, menurut RSUI, tidak ditanggung BPJS. Karena itu, anggota Komisi VIII DPR Hj Ansari, seperti dilaporkan Beritajatim, mendesak visum menjadi layanan wajib dan gratis. Tanyakan skema pembiayaan kepada pendamping atau UPTD PPA terdekat.

Simpan bukti dengan aman
Dalam keterangan KemenPPPA yang dilansir Jawa Pos, korban dianjurkan mencatat kejadian, merekam suara atau video, menyimpan bukti fisik dan psikis, lalu melapor. Untuk kasus daring, simpan pesan dan tangkapan layar sebelum dihapus.

Lapor ke kanal yang tepat
Menurut Menteri PPPA Arifah Fauzi, seperti dikutip NU Online, korban dapat melapor ke UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau Kepolisian. Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 juga bisa dihubungi lewat WhatsApp 08111-129-129. Dilansir Kontan, SAPA 129 kini terhubung dengan SIMFONI-PPA dan menyediakan opsi laporan anonim di situs terbarunya. Pelapor juga bisa meminta penanganan di Unit PPA kepolisian atau pendampingan LBH APIK, dikutip dari Metro TV.

Minta perlindungan dan pemulihan
Menurut Hukumonline, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dihubungi lewat call center 148. Dalam kasus yang ditangani, LPSK memberikan pendampingan, bantuan medis dan psikologis, serta memfasilitasi penghitungan restitusi, seperti dilaporkan Suara Surabaya dan Bisnis.com.

Jika yang Bercerita adalah Temanmu
Menurut Mojok yang mengutip situs-situs dukungan, langkah merespons korban adalah mendengar, mempercayai, dan mendukung.

Psikolog dalam laporan NU Online menekankan prinsip “do no harm”, yakni tidak melakukan apa pun yang membahayakan korban. Hindari bertanya “kenapa baru cerita?” atau menyalahkan pakaian dan perilaku korban. Menurut Mubadalah.id, kalimat seperti itu justru menambah luka karena bercerita tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Pekerjaan Rumah yang Masih Panjang
Perlindungan di atas kertas belum tentu mulus di lapangan. Menurut Catahu 2025 yang dikutip NU Online, UU TPKS dan UU PKDRT dinilai belum diterapkan secara konsisten.

Kajian Universitas Pasundan menemukan restitusi masih terkendala pemahaman aparat penegak hukum dan korban, keterbatasan ekonomi pelaku, serta lemahnya eksekusi putusan. Komnas Perempuan juga mendorong penguatan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual, dikutip GoodStats.

Kekerasan seksual bukan salah korban dan bukan aib yang harus ditutupi. Data menunjukkan korban makin berani bersuara, dan negara sudah menyediakan payung hukum serta kanal pengaduan. Namun aturan hanya bekerja jika kita tahu cara menggunakannya.

Sebagai penulis, saya mengajak pembaca muda untuk menyimpan nomor SAPA 129 dan LPSK 148, belajar mendengarkan tanpa menghakimi, dan memastikan lingkaran pertemanan kita menjadi tempat yang aman untuk bercerita. Jika kamu atau orang di dekatmu mengalaminya, kamu tidak sendirian, dan kamu berhak mendapat perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *