Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Menyikapi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara(TKP).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat sekitar.
“Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang kerap terjadi dua bulan terakir, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” terangnya dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dari 43 laporan polisi tersebut terdiri dari 21 kasus curat, 4 kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
Komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 TKP menjadi sorotan publik.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur dan menangkap dua pelaku di wilayah Jabung, Lampung Timur. Nasriadi mengatakan, kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya”Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya,” jelas Nasriadi
Selain itu, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat curanmor yang menggunakan modus berpura-pura menyewa kamar kos.
Para pelaku diduga menyamar sebagai penghuni kos untuk memudahkan mereka mencuri sepeda motor di lingkungan tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH. Sementara itu, seorang pelaku berinisial BN masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut NM berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi pemetik atau eksekutor pencurian. Adapun SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatannya.
“NM sebagai otak sindikat tersebut ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi,” Papar Nasriadi.
Kelima orang tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres karena diduga mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Nasriadi menegaskan, proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi maupun ancaman yang melanggar hukum.
“Kasus ini menjadi perhatian karena penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan melawan hukum,” Tegas Nasriadi.
Ia meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melanggar hukum oleh penagih utang agar segera melapor kepada polisi.
Menurut Nasriadi, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Warga dihimbau agar waspada memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda pada sepeda motor, serta memasang kamera pengawas di rumah maupun tempat usaha.
“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” Ucap Nasriadi.











