Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Lahan Aset Pemprov DKI Jakarta Tahun 2026. Pemkot Jakbar menetapkan tiga fokus utama penanganan aset seperti pengamanan aset yang belum dimanfaatkan, pemanfaatan lahan untuk kebutuhan publik, serta penagihan kewajiban aset yang belum bersertifikat.
Sejumlah lokasi aset yang dinilai bermasalah dan dikuasai pihak ketiga, termasuk di Meruya Utara, Kembangan Utara, Rawa Buaya, dan Kedoya Selatan, akan menjadi prioritas penanganan hingga Desember 2026.
“Penataan lahan tersebut rencananya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga bagi masyarakat, ” kata Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Jumat (11/9/2026).
Baca juga : Pergeseran Aset Uus Kuswanto, Dalam Satu Tahun Meningkat Rp 576,3 Juta
Iin menekankan bahwa penanganan aset membutuhkan sinergi antarinstansi agar proses penertiban berjalan transparan dan memiliki kepastian hukum, serta memohon pendampingan hukum dari Kejari Jakarta Barat.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi menyatakan kesiapan memberikan dukungan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, serta menegaskan aset negara harus diamankan secara fisik, hukum, maupun administrasi agar memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.











