Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pergantian jabatan Uus Kuswanto dari Wali Kota Jakarta Barat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta disertai perubahan yang cukup mencolok dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rentang satu tahun, kekayaan bersih pejabat ini tercatat meningkat sekitar Rp576,3 juta. Namun angka kenaikan tersebut bukan satu-satunya yang menarik perhatian publik. Justru perubahan komposisi sejumlah asetlah yang memunculkan beragam pertanyaan.
Rp820 Juta Tak Lagi Terlihat, Aset Tasikmalaya Muncul
Dalam LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan pada 17 Maret 2025, saat Uus masih menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Barat, total hartanya tercatat sekitar Rp6,628 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp930,367 juta, kekayaan bersihnya berada di angka sekitar Rp5,698 miliar.
Sementara itu, pada LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan pada 17 Maret 2026, ketika status jabatannya telah berubah menjadi Sekda DKI total harta meningkat menjadi sekitar Rp7,076 miliar, sementara utang justru turun menjadi sekitar Rp801,997 juta. Kekayaan bersih pun naik menjadi sekitar Rp6,274 miliar. Artinya, dalam satu periode pelaporan, kekayaan bersih yang dilaporkan bertambah sekitar Rp576,3 juta.
Baca juga : Pramono Anung Lantik Uus Kuswanto Jadi Sekda DKI, Gantikan Marullah Matali yang Pensiun
Namun di balik angka tersebut, terdapat perubahan yang mengundang tanda tanya. Pada LHKPN 2024, tercatat adanya tanah dan bangunan di Kota Tangerang seluas 144/76 meter persegi dengan nilai Rp820 juta. Aset dengan keterangan tersebut tidak lagi muncul dalam LHKPN 2025.
Sebagai gantinya, tercantum tanah dan bangunan di Tasikmalaya seluas 640/400 meter persegi dengan nilai Rp300 juta. Bukan hanya lokasinya yang berbeda, tetapi juga luas tanah, luas bangunan, dan nilai asetnya pun berubah.
Perubahan ini tentu sah-sah saja apabila memang terdapat transaksi atau perubahan kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun pertanyaan pun muncul seperti, Apakah aset Tangerang senilai Rp820 juta telah dijual? Jika dijual, kapan transaksi dilakukan dan berapa nilai transaksinya? Jika dialihkan, kepada siapa dan atas dasar apa? Dan jika hasil penjualan masuk menjadi kas atau aset lain, di bagian mana transaksi tersebut tercermin dalam LHKPN 2025? Sebaliknya, kapan aset di Tasikmalaya diperoleh dan dari sumber dana apa?
Tanah Tangerang Bertambah 144 Meter Persegi
Perubahan lainnya bahkan terjadi pada aset yang masih berada di Tangerang. Pada tahun 2024, tanah dan bangunan tercatat seluas 220/384 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar. Dalam laporan 2025, luas tanah berubah menjadi 364 meter persegi, sementara bangunan tetap 384 meter persegi. Nilainya pun meningkat menjadi sekitar Rp3,13 miliar. Terdapat penambahan luas tanah sebesar 144 meter persegi dan peningkatan nilai sekitar Rp830 juta.
Baca juga : Wali Kota Jakbar Uus Melihat Langsung Pengerukan Lumpur Kali Semongol Dengan Alat Berat
Publik pun kembali bertanya, Apakah ada pembelian tanah baru? Apakah terdapat penggabungan bidang tanah? Ataukah perubahan tersebut merupakan koreksi administratif atau perubahan data sertifikat? Jika memang ada transaksi pembelian, masyarakat tentu berharap ada penjelasan mengenai kapan transaksi berlangsung dan bagaimana sumber perolehannya dilaporkan.
Bangunan Ciamis Bertambah 100 Meter Persegi
Perubahan juga terjadi pada aset di Ciamis. Pada LHKPN 2024, tanah seluas 741 meter persegi tercatat memiliki bangunan 300 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,21 miliar. Setahun kemudian, luas tanah tetap 741 meter persegi, tetapi luas bangunan berubah menjadi 400 meter persegi, bertambah 100 meter persegi. Yang menarik, nilai aset hanya berubah dari sekitar Rp1,21 miliar menjadi Rp1,225 miliar, atau bertambah sekitar Rp15 juta.
Apakah bangunan tersebut merupakan pembangunan baru? Jika iya, berapa biaya pembangunannya? Dan bagaimana biaya pembangunan itu dicatat dalam LHKPN? Publik berhak mendapatkan penjelasan agar angka-angka tersebut tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Suzuki Ertiga Hilang, Kas Justru Naik
Perubahan juga menyasar aset kendaraan. Dalam LHKPN 2024 tercatat Suzuki Ertiga tahun 2015 senilai Rp80 juta, Honda Beat tahun 2016 senilai Rp4 juta, dan Honda CR-V tahun 2018 senilai Rp340 juta. Namun dalam LHKPN 2025, Suzuki Ertiga tidak lagi tercantum. Di saat yang hampir bersamaan, kas dan setara kas justru meningkat cukup signifikan dari sekitar Rp114,07 juta menjadi Rp326,82 juta, atau naik sekitar Rp212,75 juta.
Baca juga : Publik Soroti Lonjakan Harta Kekayaan Gubernur DKI Pramono Anung, Naik Rp31 Miliar dalam Setahun
Apakah kendaraan tersebut telah dijual? Jika benar, apakah hasil penjualannya menjadi bagian dari peningkatan kas? Atau ada sumber lain yang menyebabkan kas meningkat? LHKPN yang tersedia tidak menjelaskan hubungan antara perubahan tersebut, sehingga pertanyaan publik tetap terbuka.
Harta Naik, Utang Turun: Kenaikan yang Perlu Dijelaskan
Kekayaan bersih meningkat sekitar Rp576,3 juta, sementara utang justru turun sekitar Rp128,37 juta. Total harta bruto meningkat dari Rp6,628 miliar menjadi Rp7,076 miliar. Perlu ditegaskan, kenaikan kekayaan bukanlah bukti adanya pelanggaran. Pejabat negara tentu dapat memperoleh tambahan kekayaan dari penghasilan sah, tabungan, investasi, transaksi aset, perubahan nilai aset, maupun sumber lain yang diperbolehkan.
Namun ketika dalam satu periode terjadi perubahan lokasi aset, perubahan luas tanah, penambahan luas bangunan, hilangnya kendaraan, kenaikan kas, sekaligus peningkatan kekayaan bersih secara bersamaan, publik memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan.
Sekda DKI Diminta Jangan Biarkan Pertanyaan Menggantung
Uus Kuswanto kini menduduki posisi Sekretaris Daerah DKI Jakarta, salah satu jabatan paling strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, transparansi menjadi semakin penting. Publik tidak sedang meminta pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan kekayaan secara serampangan, melainkan hanya ingin memastikan bahwa setiap perubahan harta telah dicatat secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukanlah vonis. Justru sebaliknya, jawaban terbuka dari Uus Kuswanto akan memberikan kesempatan kepada publik untuk melihat persoalan tersebut secara objektif. LHKPN dibuat untuk membangun transparansi dan kepercayaan. Maka ketika ada perubahan angka dan komposisi aset yang cukup signifikan, ruang klarifikasi harus dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai kekosongan penjelasan justru menjadi ruang tumbuhnya spekulasi.
Kini publik menunggu, bukan berspekulasi, melainkan menunggu penjelasan langsung dari Uus Kuswanto mengenai apa yang sebenarnya terjadi dengan perubahan aset dalam LHKPN-nya dari tahun 2024 ke 2025.











