Satusuaraexpress.co | Jakarta – Maraknya kasus kepala daerah yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga penegak hukum belakangan ini kembali menjadi sorotan tajam. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menilai, fenomena tersebut tidak lepas dari beban biaya yang sangat besar yang harus dikeluarkan seseorang saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
Dalam pandangannya, posisi kepala daerah memiliki karakteristik yang berbeda dengan pejabat negara lainnya. Mereka adalah pejabat politik yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan hasil rekrutmen dari atas ke bawah. Hal ini membuat Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki hubungan komando sebagaimana yang berlaku dalam institusi kepolisian atau kementerian lainnya.
“Kepala daerah ini kan dipilih rakyat. Mereka bukan rekrutmen top-down. Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah: satu, kita melakukan retreat tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya,” ujar Tito usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Upaya pembekalan yang dimaksud telah dilakukan pemerintah secara berkelanjutan. Program retreat yang digelar turut melibatkan berbagai lembaga terkait, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Melalui kegiatan ini, para kepala daerah dibekali pemahaman menyeluruh mengenai aturan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pentingnya menjaga amanah rakyat.
Selain pembinaan karakter, Kemendagri juga telah membangun kerangka pengawasan administrasi dan keuangan daerah yang terstruktur. Salah satunya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga mekanisme pemantauan pengelolaan keuangan daerah. Namun, sistem yang telah disusun sedemikian rupa itu tetap tidak tertutup dari celah penyalahgunaan jika diniati secara buruk oleh pelaksananya.
Tito kemudian menegaskan kembali salah satu akar masalah yang paling mendasar: besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk memenangkan persaingan Pilkada. Kondisi ini sudah menjadi pengetahuan umum di masyarakat, bahwa menjadi kepala daerah tidaklah gratis. Calon kepala daerah wajib menyiapkan dana untuk tim sukses, kebutuhan kampanye resmi, hingga berbagai kebutuhan lain yang muncul selama proses pemilihan berlangsung.
Baca juga : Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Korupsi Asabri, Batu Bara, dan Krakatau Steel
“Kemudian kedua, teman-teman kita tahu juga bahwa saya udah pernah sampaikan mungkin bahwa biaya rekrut mereka itu tidak murah. Semuanya sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum, bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapin, yang resmi saja nyiapin tim sukses, menyiapkan apa namanya itu kampanye. Biayanya tinggi. Ini salah satu, salah satu akar masalah,” jelasnya.
Beban pengeluaran yang besar ini kemudian menciptakan tekanan tersendiri. Pendapatan resmi yang diterima sebagai kepala daerah seringkali tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikeluarkan saat bertarung di pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ketimpangan ini yang kemudian mendorong sebagian oknum mencari jalan pintas untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan.
“Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu, mungkin enggak bisa nutupin. Akhirnya cari peluang,” lanjut Tito.
Baca juga : Polri Geledah Delapan Lokasi Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar: Ditemukan Uang Asing dalam Jumlah Fantastis
Meski begitu, Tito tidak menutup mata bahwa persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor sistemik. Integritas pribadi masing-masing kepala daerah tetap menjadi penentu utama. Masih terdapat kasus di mana kepala daerah yang secara ekonomi sudah berkecukupan, namun tetap tergoda untuk mengambil keuntungan pribadi dari jabatannya.
“Jadi by system, by environment, ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan yang tidak benar. Yang kedua, bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Udah cukup tapi kemudian pengen lebih,” ungkapnya.
Bersama lembaga terkait seperti KPK dan Kejaksaan Agung, Kemendagri pun telah menyusun berbagai instrumen pencegahan korupsi, salah satunya melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Namun, efektivitas seluruh upaya tersebut pada akhirnya tetap bergantung pada kesadaran dan keteguhan hati setiap kepala daerah dalam menjaga integritas.
Tito pun mengakui adanya keterbatasan wewenang yang dimiliki kementeriannya. Kewenangan pengawasan terhadap kepala daerah tidak memungkinkan dilakukan secara terus-menerus selama 24 jam. Selain itu, Kemendagri hanya dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran, dan tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan kepala daerah dari jabatannya.
“Kepala daerah ini enggak bisa kita awasin 24 jam, 7 hari seminggu kita pelototin, enggak mungkin ya. Nah oleh karena itu, kita pun untuk melakukan sanksi pun kan teguran paling. Kemudian enggak ada kita, Kemendagri enggak punya kewenangan untuk memecat mereka,” pungkasnya.













