Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

IMG 20221226 WA0115
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait tiga perkara besar yakni pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus pengelolaan dana PT Asabri, serta proyek di lingkungan PT Krakatau Steel.

Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie Adriansyah yang berinisial FA, pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR.

“Tersangka DR diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi. Saat ini, DR telah resmi diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Totok.

Baca jugaFebrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus, Seiring Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Ia menambahkan, tersangka FA yang merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini juga dijerat dengan tuduhan yang sama, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana ketiga kasus besar tersebut.

Totok menambahkan, pengusutan ketiga kasus besar ini berjalan secara terpadu melalui skema penyelidikan bersama atau joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pihaknya berjanji akan terus mengungkap fakta lengkap hingga ke akar permasalahan, dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil bagi semua pihak.

Baca jugaPolda Metro Jaya Perketat Pengamanan Barang Bukti Korupsi Asabri, Batu Bara, dan Krakatau Steel

Sebelum penetapan status tersangka ini, nama Febrie Adriansyah sudah tercatat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan pengunduran diri itu diumumkan pada Sabtu dini hari oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi telah menerima pelimpahan berkas perkara ketiga kasus dugaan korupsi tersebut dari Kortas Tipikor Polri. Penyerahan dilakukan secara resmi ke lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca jugaDi Tengah Sorotan Penggeledahan Polri, Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Tetap Berjalan Lancar

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan yang kedua berinisial F,” kata Rudi.

Dalam rangka mengungkap jejak aliran dana dan mengumpulkan barang bukti, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya tempat usaha penukaran uang asing, kafe Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah hunian di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, mulai dari emas batangan, sejumlah uang tunai, hingga valuta asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Seluruh temuan ini diduga erat kaitannya dengan aliran dana yang berasal dari perkara korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana Asabri, serta proyek di Krakatau Steel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *