Satusuaraexpress.co | Jakarta – Suasana di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terasa berbeda pada Rabu (15/7/2026). Berbeda dengan hari-hari biasa yang dipenuhi deretan kendaraan pribadi para pegawai, pagi ini petugas pengawasan berdiri tegak di setiap pintu masuk, menegakkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewajiban menggunakan transportasi umum massal bagi seluruh pegawai setiap hari Rabu.
Langkah tegas ini merupakan wujud penindakan lanjutan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum massal, baik saat berangkat kerja, pulang kerja, maupun saat melaksanakan perjalanan dinas. Tujuan mulia dari aturan ini adalah untuk menekan tingkat polusi udara serta mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap melanda ibu kota.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan pagi hari ini bertujuan memastikan aturan tersebut dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya saat mendampingi pengawasan di lokasi.
Baca juga : Warga Keluhkan Lambannya Penanganan Banjir Pemkot Jaksel, Bandingkan dengan Jakbar
Sesuai ketentuan yang berlaku, jenis transportasi yang diizinkan hanyalah transportasi umum atau massal. Oleh karena itu, pengawasan dilakukan secara ketat di berbagai pintu masuk area Kantor Wali Kota. Bagi pegawai yang kedapatan tetap membawa kendaraan pribadi, kendaraan mereka tidak diperkenankan masuk ke area kantor dan pelanggaran tersebut akan dicatat secara resmi.
Bahkan, Suku Dinas Perhubungan dikerahkan dengan mengerahkan mobil derek untuk menindak tegas jika ditemukan kendaraan pribadi milik pegawai yang diparkir sembarangan di sekitar area kantor.
“Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” tegas Nirwan.
Baca juga : Pemkot Jaksel Tawarkan Pedagang Barito Gratis Sewa Lapak Selama 3 Bulan
Sementara, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, menyampaikan dukungan penuh pihaknya terhadap pelaksanaan kegiatan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu ini. Ia berharap, melalui sidak dan pengawasan bersama ini, kesadaran para pegawai akan semakin tumbuh untuk mematuhi aturan tersebut sepenuhnya.
Lebih dari sekadar kepatuhan, Bernad menekankan bahwa para pegawai aparatur sipil negara seharusnya mampu menjadi teladan bagi masyarakat luas.
“Harapannya, para pegawai dapat mematuhi aturan tersebut, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terkait penggunaan transportasi umum dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” ucapnya dengan penuh harap.
“Semoga para pegawai dapat melaksanakan apa yang telah menjadi arahan dari pimpinan kita, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Wali Kota,” tandasnya.
Melalui penegakan aturan yang konsisten dan tegas ini, diharapkan kebiasaan baik menggunakan transportasi umum perlahan terbangun, bukan hanya di kalangan pegawai pemerintah, namun juga menular ke seluruh lapisan masyarakat demi Jakarta yang lebih bersih dan lancar.













