Satusuaraexpress.co | Jakarta — Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, kini memasuki babak baru yang semakin menarik perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara bertahap memperluas jangkauan penyelidikannya hingga menyasar posisi-posisi kunci di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang menjadi pengelola utama program ambisius tersebut.
Langkah ini diambil pasca Kejagung menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiga tokoh tersebut kini terjerat jeratan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan program yang sangat dinantikan masyarakat itu.
Namun, penyidikan tidak berhenti di situ saja. Penyidik Kejagung kini membuka peluang luas untuk memanggil Kepala BGN yang menjabat saat ini, Nanik S. Deyang, untuk dimintai keterangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan mendalam. Kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), Syarief menyatakan bahwa tidak ada batasan bagi pihak yang dapat dimintai keterangan, selama dianggap memiliki informasi penting yang dapat menerangi duduk perkara.
Baca juga : Kejagung Tangkap Tiga Mantan Pimpinan Badan Gizi Nasional Usai Penggeledahan Kantor BGN
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya tegas.
Ia pun menambahkan, bahwa status sebagai saksi tidak secara otomatis berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana, melainkan bagian dari upaya mengumpulkan fakta yang lengkap dan akurat.
Kemungkinan pemanggilan Nanik S. Deyang memiliki alasan yang kuat dari sisi penegakan hukum. Sebelum menduduki jabatan tertinggi di BGN, Nanik pernah menjabat sebagai salah satu wakil kepala di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana—posisi yang setara dengan dua tersangka lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Hal ini membuat keterangan Nanik sangat relevan dan krusial untuk merangkai keseluruhan gambaran serta mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi di tubuh lembaga tersebut.
Baca juga : Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Alasan Pencopotan Dirjen Anggaran Terkait Isu Pengadaan Motor Listrik BGN
Rencana pemanggilan ini langsung memicu gelombang spekulasi dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan dinamika yang terjadi di balik layar: mengapa Nanik, yang memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang setara dengan dua mantan rekannya yang kini menjadi tersangka, justru belum tersentuh oleh proses hukum yang sama? Kesenjangan perlakuan ini menimbulkan keraguan dan memunculkan berbagai tafsir di kalangan publik.
Suasana semakin memanas dengan munculnya kabar mengenai kemungkinan permohonan status Justice Collaborator (JC) dari salah satu tersangka, Sony Sonjaya. Langkah hukum yang memungkinkan tersangka bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar ini, memicu dugaan bahwa akan ada nama-nama besar lainnya yang terseret ke dalam pusaran kasus ini dan nama Nanik S. Deyang menjadi salah satu yang paling sering disebut-sebut dalam diskusi publik.
Di luar ranah hukum, aroma politik dalam kasus ini sangat terasa dan sulit dipisahkan. Nanik S. Deyang dikenal luas bukan hanya sebagai birokrat, tetapi juga sosok yang memiliki kedekatan istimewa dengan lingkaran kekuasaan di tingkat tertinggi negara, khususnya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Rekam jejaknya sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno pada Pemilihan Presiden periode sebelumnya, serta kisah masa lalunya yang sempat terlibat dalam kontroversi kasus Ratna Sarumpaet, kini kembali diangkat dan menjadi sorotan tajam publik.
Baca juga : Kepala BGN : Insentif Tetap Diberikan untuk SPPG yang Ditutup Sementara
Kedekatan politik ini melahirkan kecurigaan yang mendalam di hati masyarakat. Muncul pandangan bahwa posisi Nanik saat ini seolah-olah “diamankan” dan terlindungi karena dukungan dari kekuasaan politik, sementara para pendahulunya harus berhadapan dengan hukum. Persepsi ini menimbulkan sentimen negatif dan kekhawatiran bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan lurus, melainkan dipengaruhi oleh pertimbangan kekuasaan.
Kini, kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis bukan lagi sekadar persoalan kerugian keuangan negara, melainkan telah berubah menjadi ujian besar bagi kredibilitas dan integritas Kejaksaan Agung. Publik menaruh harapan dan sekaligus rasa was-was: apakah Kejagung memiliki keberanian dan kemandirian untuk bersikap objektif, profesional, dan tidak pandang bulu, meskipun yang diselidiki memiliki afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan?
Mata publik kini tertuju sepenuhnya pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik. Apakah hukum akan benar-benar tegak sama rata, ataukah kekuasaan masih memiliki ruang untuk menaungi mereka yang dekat dengannya? Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan dalam tahap-tahap penyidikan selanjutnya, dan akan menjadi penentu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.













