Peralihan Menuju Identitas Digital, Kota Bogor Diminta Migrasikan Data 30 Persen

IMG 20260520 WA0000
Peralihan Menuju Identitas Digital, Kota Bogor Diminta Migrasikan Data 30 Persen.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Pemerintah pusat telah merencanakan langkah besar dalam sistem administrasi kependudukan nasional, yaitu mengubah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

Sebagai langkah awal untuk mewujudkan visi tersebut, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah diberikan tugas untuk melakukan migrasi data dari KTP fisik ke bentuk digital, dengan target capaian sebesar 30 persen dari jumlah seluruh warga yang wajib memiliki KTP. Namun, di lapangan, pelaksanaan rencana ambisius ini ternyata masih dihadapkan pada beragam kendala yang tidak sederhana.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, mengungkapkan bahwa perubahan mendasar seperti ini tidak bisa terjadi dalam waktu singkat. Proses peralihan menuju sistem identitas digital memerlukan waktu yang panjang, serta kesiapan matang dari dua sisi utama yakni masyarakat sebagai pengguna dan infrastruktur pendukung yang memadai.

Menurut penjelasannya, pemerintah pusat memang memiliki visi jangka panjang agar seluruh layanan administrasi kependudukan di Indonesia berjalan sepenuhnya berbasis teknologi digital, sama seperti apa yang telah diterapkan di beberapa negara maju lainnya. Akan tetapi, menerapkan konsep ini di tengah masyarakat bukanlah hal yang mudah, karena sangat bergantung pada keberhasilan sosialisasi serta kemampuan warga dalam mengoperasikan perangkat telepon pintar dan memahami teknologi.

Baca jugaDukcapil DKI Jakarta Jangkau Pulau Sabira: Menjaga Ketepatan Data di Ujung Utara Ibu Kota

Di Kota Bogor sendiri, tantangan terasa cukup berat. Disdukcapil setempat dibebani target untuk memigrasikan data 30 persen dari total 800 ribu warga yang masuk dalam kategori wajib memiliki KTP. Angka ini, jika dihitung secara kasar, menjadi beban kerja yang sangat besar dan sulit dicapai dalam waktu yang terbatas.

“Disdukcapil Kota Bogor diperintahkan oleh pusat untuk memigrasi KTP digital masyarakatnya 30 persen. Tinggal hitung sendiri 30 persen dari 800 ribu wajib KTP, itu sulitnya minta ampun,” ungkap Ganjar, Rabu (20/5/2026).

Kenyataan di lapangan pun membuktikan hal tersebut. Hingga saat ini, persentase capaian migrasi IKD di Kota Bogor belum menyentuh angka 50 persen dari target yang ditetapkan. Berbagai hambatan masih muncul dan menghambat laju peralihan ini, meskipun pemerintah tetap berkomitmen bahwa masa depan pelayanan administrasi akan sepenuhnya berbasis sistem digital.

Salah satu kendala utama yang disoroti Ganjar adalah kebiasaan yang masih berlaku di kalangan instansi pelayanan publik. Meskipun e-KTP yang digunakan saat ini sebenarnya sudah dilengkapi dengan kepingan semikonduktor atau chip yang menyimpan data lengkap termasuk rekaman biometrik penduduk, serta dirancang agar dapat saling terhubung secara digital, praktik permintaan fotokopi kartu tersebut masih sangat umum terjadi. Padahal, proses fotokopi justru berisiko merusak chip yang ada di dalam kartu.

“KTP itu sudah ada chip-nya, chip itu sudah ada data, sudah ada biometrik, dan lain sebagainya, dan sebenarnya memang kalau difotokopi itu akan rusak. Tapi persoalannya yang disebut satu data digital, satu data di sini, satu data di sana. BPJS butuh fotokopi, rumah sakit butuh fotokopi dan perbankan butuh fotokopi,” jelas Ganjar.

Baca jugaDukcapil DKI Jakarta Catat 7.911 Jiwa Pendatang Baru Pascalebaran 2026

Secara ideal, seluruh lembaga pelayanan publik seharusnya cukup mengakses data kependudukan secara langsung melalui sistem terpadu milik Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak lagi memerlukan dokumen fisik maupun salinan kartu identitas.

Namun, kenyataan yang terjadi adalah banyak instansi yang belum memiliki sarana pendukung yang memadai, khususnya perangkat pembaca kartu atau card reader. Keterbatasan alat ini membuat sistem integrasi data belum berjalan maksimal, sehingga permintaan fotokopi KTP masih menjadi prosedur yang tidak bisa dihindari.

“Kalau semua sudah terintegrasi, sebenarnya tinggal colok sistem ke Kemendagri dan datanya sudah tersedia. Tapi kenyataannya untuk membeli card reader saja masih banyak yang kesulitan,” tambahnya.

Di tengah upaya mengakselerasi penerapan IKD, Disdukcapil Kota Bogor juga tetap berkomitmen menjalankan target nasional lainnya. Pihaknya terus berupaya mencapai cakupan layanan 100 persen untuk perekaman data KTP, penerbitan akta kelahiran, hingga pelaporan akta kematian. Untuk memastikan percepatan pelayanan dasar ini, Ganjar telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh lurah di wilayah Kota Bogor.

Dalam surat tersebut, para lurah diminta untuk memprioritaskan dan mempercepat pelaporan berbagai peristiwa penting kependudukan, mulai dari kelahiran hingga kematian warga di wilayah kerjanya masing-masing.

“Saya sudah buat surat edaran ke para lurah untuk percepatan pelaporan-pelaporan peristiwa-peristiwa penting, termasuk kelahiran dan kematian,” pungkas Ganjar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *