Satusuaraexpress.co | Jakarta— Pemerintah Indonesia menunjukkan tekad yang kuat untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Langkah konkret ini diwujudkan melalui publikasi berbagai peraturan baru, salah satunya adalah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang terbit pada tanggal 31 Desember 2025.
Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto menyatakan bahwa peraturan ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, netral, bebas KKN, serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif. Melalui PermenPANRB ini, sistem implementasi akan ditingkatkan melalui lima poin utama.
Pertama, penerapan delapan aspek sistem manfaat dilakukan secara integral dan terintegrasi dalam seluruh siklus manajemen ASN. Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan, manajemen talenta, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi, penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin serta penghentian dan upaya administratif, serta digitalisasi manajemen ASN.
Kedua, terjadi perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit yang kini menitikberatkan pada tiga dimensi, sekaligus yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. Ketiga, indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif dengan dukungan instrumen survei kepuasan dan pengecualian ASN serta pertimbangan faktor koreksi, sehingga hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional.
Baca juga : Presiden, Wapres, dan Kabinet Merah Putih Tunaikan Zakat melalui BAZNAS di Istana
Keempat, sistem merit yang dipadukan secara kuat dengan manajemen talenta menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karir, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik instansi.
Kelima, penguatan sistem didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif. Purwadi menegaskan, dengan penajaman ini, sistem yang diharapkan tidak hanya memberikan aspek administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan organisasi.
“Penguatan sistem merit ini juga sejalan dengan kerangka Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Purwadi, Minggu (15/3/2026).
Dalam DBRBN tersebut, pemerintah menetapkan visi Birokrasi Kelas Dunia 2045 yang bertujuan membangun birokrasi yang kolaboratif, berkemampuan, dan berintegritas untuk mendukung Indonesia Emas 2045.
“Salah satu sasaran utamanya adalah terciptanya aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit, dengan target seluruh instansi pemerintah berada pada kategori terdepan dalam Indeks Sistem Merit pada tahun 2045,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arief Fakrulloh menegaskan bahwa proses pengisian jabatan ASN harus selaras dengan kebutuhan dan tujuan organisasi, mulai dari visi misi kepala daerah hingga Asta Cita Presiden. Hal ini disampaikannya dalam ekspose persiapan manajemen talenta di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Halmahera Timur di Kantor BKN Pusat, Jakarta, pada 3 Maret 2026.
Zudan menjelaskan bahwa manajemen talenta bertugas memilih pejabat atau SDM di kabupaten/kota yang tepat untuk mewujudkan visi-misi kepala daerah. Misalnya, jika suatu daerah ingin menjadi wilayah keagamaan atau meningkatkan layanan kesehatan, maka harus dicari pejabat yang sesuai, mulai dari kepala dinas hingga pimpinan unit kerja seperti Satpol PP atau Kepala Puskesmas.
Baca juga : Presiden Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah dan Keppres Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Ia juga berpesan agar setiap jabatan diisi oleh ASN yang memiliki potensi, kompetensi, dan rekam jejak yang jelas, dengan mempertimbangkan kemauan, pengetahuan, dan faktor penuntun kesuksesan lainnya.
“Sejak tahun lalu, BKN telah memperkuat program manajemen talenta di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah seiring terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025,” kata Zudan.
Keputusan ini menegaskan bahwa untuk mewujudkan visi Indonesia maju dan mendukung tujuan Pembangunan Nasional dalam Asta Cita Presiden, diperlukan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi melalui Manajemen Talenta ASN. Dalam diktum keenam keputusan tersebut, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN BKN mulai 1 Januari 2026 untuk mendukung penerapan manajemen talenta yang terintegrasi.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah yang serius dalam membangun birokrasi yang bersih dan berkualitas, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan nasional secara keseluruhan.













