Satusuaraexpress.co | Jakarta— Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap publikasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Udara pada Bangunan Gedung.
Wahyu menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret yang bernuansa strategi dalam mitigasi perubahan iklim. Pergub ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian penting dari program Climate Action Implementation (CAI) yang digawangi Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Inggris serta jaringan kota global, C40 Cities.
‘”Kolaborasi ini memberikan warna tersendiri, menunjukkan bahwa upaya menjaga lingkungan Jakarta bukan hanya tanggung jawab lokal, melainkan juga bagian dari gerakan internasional,” kata Wahyu, Selasa (10/2/2026).
Bagi kota besar seperti Jakarta yang memiliki aktivitas tinggi dan jumlah penduduk banyak, tingkat konsumsi listrik dan udara memang berada pada angka yang cukup tinggi. Wahyu melihat penerapan efisiensi energi dan udara sebagai langkah yang sangat relevan. Selain menekan penggunaan sumber daya alam yang semakin terbatas, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pola pengelolaan bangunan yang lebih berkelanjutan, menjadikan setiap gedung bukan hanya sebagai tempat berkegiatan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi lingkungan.
Baca juga : DPRD DKI Dorongan Penyediaan Rumah Sakit Khusus Narkoba di Jakarta
“Ini merupakan langkah yang sangat baik untuk menekan penggunaan energi dan udara, terutama di kota-kota besar,” ucap Wahyu.
Ia menambahkan bahwa program CAI memiliki potensi besar untuk menurunkan konsumsi listrik dan udara secara signifikan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata berupa penghematan biaya langganan bagi para pemilik gedung.
Meski demikian, Wahyu juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan ini tidak bisa hanya bergantung pada peraturan semata. Diperlukan kesungguhan yang tinggi dari para pemilik gedung, karena penerapan efisiensi energi dan udara memerlukan investasi awal, seperti penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan teknologi penghemat udara yang canggih.
“Selain itu, perubahan perilaku para penghuni gedung juga menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan, karena setiap tindakan kecil dalam penggunaan energi dan udara akan berdampak besar secara kolektif,” ujarnya.
Wahyu mendorong agar kampanye yang serius dilakukan untuk menyampaikan pemahaman tentang pentingnya efisiensi energi dan udara, serta evaluasi yang diukur melalui pengukuran kinerja secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program CAI berjalan dengan optimal, sehingga hasil dari penerapan efisiensi energi dan udara di setiap gedung dapat terdeteksi secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa program CAI memiliki ruang untuk mencakup hingga mencakup gedung-gedung nonpemerintah. Menurutnya, Pemprov DKI dapat memberikan berbagai bentuk insentif kepada pemilik gedung yang terbukti konsisten dalam menerapkan program tersebut, sehingga dapat mendorong partisipasi yang lebih luas dari seluruh elemen masyarakat.
Baca juga : Revitalisasi TMR Masuki Tahap Perencanaan, DPRD DKI Ingatkan Jaga Fungsi Utama dan Keterjangkauan
Wahyu juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai pengembangan gedung hemat energi dan udara dapat dimuat secara garis besar dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Selain itu, upaya penghematan energi dan udara serta desain bangunan yang semakin ramah lingkungan dapat menjadi masukan berharga dalam penyusunan Peraturan Bangunan Gedung Hijau Jakarta sebelumnya.
“Dengan perkembangan teknologi dan desain bangunan yang lebih hijau, tentu ini bisa menjadi dasar penguatan regulasi bangunan hijau di Jakarta ke depan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, telah menetapkan target bahwa program CAI mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030 serta meningkatkan efisiensi energi dan udara hingga 30 persen.
Target ini sangat penting mengingat sektor bangunan menghemat sekitar 60 persen dari total emisi gas rumah kaca di Jakarta. Dengan dukungan internasional yang solid, Pemprov DKI berkomitmen untuk menjadikan gedung-gedung pemerintah sebagai contoh bangunan hijau, guna mengantarkan Jakarta menuju kota rendah karbon dan berkelanjutan yang lebih baik.













