Satusuaraexpress.co | Jakarta — Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu, suasana terasa tegas ketika Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti mengenai Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ) yang diduga menerima uang terkait kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
“Bukti yang kami miliki bukan hanya satu atau dua saja, tetapi juga terdapat keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ucap Budi.
Akibatnya, KPK telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Aizzudin sebagai saksi dalam kasus kuota haji pada tanggal 13 Januari 2026.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya lebih lanjut.
Ruang pemeriksaan yang tertata rapi dengan berbagai peralatan pendukung penyidikan menjadi saksi bisu bagaimana proses tersebut berlangsung secara seksama.
Baca juga : KKP Berangkatkan 1.142 Taruna Bantu Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa ke depannya KPK akan melakukan langkah lebih lanjut untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut. Hal ini akan dilakukan dengan menghubungi saksi-saksi lainnya, serta melalui pemeriksaan dokumen maupun barang bukti elektronik yang relevan. Setiap langkah akan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji tersebut.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya saat ditemui setelah pemeriksaan.
Kasus korupsi kuota haji ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Baca juga : KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta Sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Kemudian pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang dicegah tersebut telah menjadi tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama pada saat itu membagi 10.000 kuota tambahan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur bahwa kuota haji khusus adalah sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.













