Guru Besar UI Adrianus Meliala Usulkan Pembagian Polri Menjadi Dua Wilayah Teritorial, Ini Respon Komisi III DPR RI

polri akan verifikasi nama anggotanya yang masuk daftar pemilih 4RpmogP29W2
Ilustrasi Polri.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengusulkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membagi basis kerja berdasarkan teritorial untuk memperpendek rentang kendali organisasi. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

“Kepolisian membelah berbasis teritorial guna memperpendek rentang kendali organisasi,” ujarnya.

Adrianus mengusulkan Polri dibagi menjadi dua bagian, yaitu Polri Timur dan Polri Barat, dengan tujuan memudahkan pengawasan terhadap kerja-kerja institusi tersebut. Menurutnya, masalah budaya organisasi di Polri berkaitan erat dengan pengawasan, sehingga pembagian teritorial diharapkan dapat menjadi solusi.

“Jadi kalau dalam hal ini soal budaya itu soal pengawasan, maka bagaimana kalau dengan kita belah dua kepolisian ini, ada Polri timur Polri barat,” katanya.

Baca juga : Ammar Zoni Klaim BAP Tidak Sesuai Fakta, Sebut Diintimidasi dan Ditembak Paksa Bayar Rp3 Miliar Agar Kasus Tidak Naik Meja Hujau

Dengan pembagian tersebut, ia menjelaskan bahwa setiap penyimpangan yang terjadi akan lebih mudah untuk difokuskan dan diselesaikan. Selain itu, pimpinan tertinggi Polri juga akan lebih mudah untuk terjun langsung ke lapangan dan mendeteksi adanya penyimpangan.

“Maka lalu kemudian berbagai macam penyimpangan itu lalu kemudian dapat lebih mudah difokuskan, pimpinan tertinggi lebih mudah untuk berada di lapangan, sekaligus juga untuk mendeteksi penyimpangan yang terjadi,” ujarnya.

Rencana pembagian wilayah ini akan diimbangi dengan pembagian posisi Wakapolri yang masing-masing mengurus wilayah Timur dan Barat. Adrianus meyakini bahwa dengan adanya pembagian teritorial ini, identifikasi penyimpangan di dalam tubuh Polri akan menjadi lebih efektif.

“Aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat kalau kapolrinya cuma satu wakapolrinya cuma satu dengan adanya dua wakapolri ini, maka kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat tertanggulangi,” katanya.

Ketua Komisi III DPR Masih Mencermati Usulan Pembagian Polri Menjadi Dua Wilayah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap mencermati usulan yang diajukan oleh Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, mengenai pembagian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam dua wilayah teritorial. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca juga : BNN Gelar Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Berlan untuk Putus Rantai Narkoba

“Saya juga masih mencerna ya. Tapi kalau saya lihat tadi dari powerpointnya itu, bukan seperti yang berspekulasi (beberapa anggota dewan),” ujar Habiburokhman kepada wartawan usai rapat.

Menurutnya, berdasarkan paparan yang disampaikan Adrianus Meliala, konsep pembagian tersebut tidak akan memecah kesatuan Polri secara nasional. Pembagian wilayah lebih bersifat pengaturan kegiatan operasional di tingkat lokal, tidak berbeda jauh dengan sistem Polda yang sudah ada saat ini.

“Jadi tetap polisi secara keseluruhan. Cuma memang ada yang berkegiatan di lokal, seperti polda-polda biasa,” tambahnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa dirinya akan mendalami secara menyeluruh konsep yang diajukan sebelum memberikan sikap atau rekomendasi lebih lanjut terkait usulan tersebut.

“Tapi aku lagi mencerna juga,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *