Merasa Dikriminalisasi Usai Usik Bisnis Tol, KAKI Minta Perlindungan Presiden Prabowo

IMG 20251209 WA0157

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkap adanya dugaan skandal korupsi besar terkait perpanjangan konsesi tol dalam kota ruas Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit. Dugaan ini mencuat setelah KAKI menerima “surat kaleng” yang diklaim berasal dari mantan Direktur Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

​Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa surat tersebut diterima pada 1 Mei 2025. Isinya membongkar dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan tol oleh perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka tersebut.

​Dugaan Perpanjangan Konsesi Ilegal

​Menurut Arifin, poin utama dalam surat tersebut menyoroti perpanjangan konsesi yang dinilai cacat hukum dan merugikan negara. Masa konsesi PT CMNP seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025, namun diperpanjang secara sepihak selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060.

​”Perpanjangan ini dilakukan tanpa proses evaluasi maupun lelang, yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Keputusan ini bahkan sudah diteken empat tahun sebelum masa konsesi habis, yakni pada 2020,” ujar Arifin.

​Ia merujuk pada Akta Notaris Rina Utami Djauhari, S.H., No. 06 tertanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri PUPR dan PT CMNP. Padahal, berdasarkan Pasal 78 PP No. 23/2024 dan UU No. 38 Tahun 2004, evaluasi seharusnya dilakukan paling cepat satu tahun sebelum konsesi berakhir, dan jalan tol wajib dikembalikan ke negara untuk dilelang ulang atau dialihkan ke BUMN.

​”Potensi kerugian negara akibat tidak dilakukannya lelang ulang ini diperkirakan mencapai Rp15 hingga Rp20 triliun,” tegas Arifin.

Temuan BPK dan Manipulasi Keuangan

​Selain masalah perpanjangan konsesi, KAKI juga membeberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diabaikan selama dua dekade terakhir, antara lain:

  1. ​LHP BPK 2015: Biaya pemeliharaan jalan tol senilai Rp1,2 triliun dibebankan ke APBN, padahal seharusnya menjadi kewajiban PT CMNP.
  2. ​LHP BPK 2018: Kontribusi CMNP ke negara dinilai tidak layak, hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor (rata-rata industri 3-5%). Terdapat juga tunggakan denda keterlambatan Rp320 miliar yang tidak ditagih BPJT.
  3. ​LHP BPK 2012: Indikasi konflik kepentingan di mana salah satu direktur CMNP adalah mantan pejabat BPJT.

Isu Moral dan Laporan Balik

​Surat kaleng tersebut juga menyertakan tautan dan bukti-bukti yang menuduh adanya perilaku amoral dari pemilik PT CMNP beserta keluarganya, yang dinilai bertentangan dengan citra religius yang selama ini ditampilkan. Tuduhan tersebut mencakup perilaku putra-putri pemilik perusahaan hingga dugaan perlakuan tidak sopan terhadap karyawan wanita.

​Menindaklanjuti temuan ini, KAKI telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Agung. Fitria Hamka bahkan sudah dipanggil terkait perkara dugaan korupsi perpanjangan tol ini,” ungkap Arifin.

​Namun, langkah KAKI mendapat perlawanan. Sekretaris Jenderal KAKI, Muhammad Ansor Mu’min, dilaporkan oleh Jusuf Hamka ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan sempat ditahan selama 24 jam.

​Minta Perlindungan Presiden

​Menyikapi kriminalisasi terhadap anggotanya, KAKI meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri, serta Jaksa Agung.

​”Kami berharap Kapolda Metro Jaya turun tangan menangani perkara yang menimpa Sekjen KAKI. Kami adalah pegiat anti-rasuah yang konsisten membongkar kejahatan besar seperti kasus Jiwasraya, Pertamina, dan PGN. Kami butuh perlindungan untuk terus menyuarakan kebenaran,” pungkas Arifin.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *