Satusuaraexpress.co | Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan dinas. Setelah sebelumnya membekukan penggunaan perangkat tersebut pada mobil patroli, kini Korlantas mengambil langkah lebih tegas dengan memberikan sanksi bagi oknum yang masih melanggar aturan.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat dan hasil evaluasi internal yang menunjukkan masih ada sejumlah mobil patroli yang menyalahgunakan strobo dan sirine, meskipun aturan baru telah diberlakukan.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri untuk mendengarkan masukan publik. “Kami tidak main-main. Aturan sudah jelas, dan siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai prosedur,” ujar Irjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/9/2025).
Menurut Irjen Agus, sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa teguran, tetapi juga bisa berujung pada pencopotan jabatan bagi pimpinan unit yang kendaraannya terbukti melanggar. “Kami ingin menciptakan ketertiban dan memastikan bahwa kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai pelayan, bukan sebaliknya,” imbuhnya
Kebijakan tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
[]













