Ketua BPPH Nilai Polresta Bogor Kota Lamban Tangani Kasus Penganiayaan

IMG 20250811 WA00062 scaled

Satusuaraexpress.co | BOGOR – Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Dr (c) Antoni,SH.,MH,CLI,CIL,CTA,TRA,CPM mempertanyakan pihak kepolisian yang belum menetapkan tersangka pelaku penganiayaan yakni Muhamad Sobadi.

Antoni menilai, Polresta Bogor Kota lamban dalam menangani kasus yang dialami oleh korban, Irwan Hidayat. Untuk itu, Antoni yang juga Sekjend Kongres Advokat Indonesia mendesak pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada pelaku.

“Untuk keadilan dan marwah Polisi Presisi, kami organisasi Pemuda Pancasila khususnya BPPH Kota Bekasi dan MPC Kota Bekasi mendesak untuk di lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap terduga pelaku, ” kata Antoni, Senin (11/8/2025).

Baca juga : Penerimaan Pajak Daerah Kejati DKI Lebihi Target Capai Rp 25 Triliun

Dikatakan Antoni, korban Penganiayaan berprofesi sebagai advokat. Korban mengalami luka dibagian muka dan istrinya mengalami jari putus. Peristiwa penganiayaan terjadi di Kayu manis Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor, pada Kamis (17/04/2025).

Akibat kejadian itu, lanjut Antoni, korban mengalami cacat permanen. Mirisnya, ketiga anaknya memiliki keterbelakangan mental.

“Perlu di ketahui semenjak kejadian tersebut koban mengalami cacat tetap dengan hilangnya sebagian salah satu jari serta korban memiliki ketiga anak yang perlu perhatian khusus, ” ujarnya.

Baca juga : Usai Dicopot dari Kabarhakam, Komjen M Fadil Imran Kini Duduki Jabatan Baru

Antoni menyayangkan lambannya pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Dimana, pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.

“Kasus baru naik sidik. Saya harap, Polresta Bogor Kota dapat secepatnya menetapkan tersangka terhadap pelaku, ” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pa 119 Undang: Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 170 KUHPidana Undang-undang No 1 tahun 1946 Tentang penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *