Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat penerimaan pajak daerah mencapai lebih dari Rp25 triliun. Jumlah tersebut merupakan pendapat periode Januari-Juli 2025. Artinya, penerimaan pajak tahun ini alami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan realisasi penerimaan pajak daerah periode 1 Januari-14 Juli 2024 adalah Rp19,2 triliun. Sementara, pada periode yang sama tahun 2025 realisasinya mencapai Rp25,4 triliun.
“Dengan demikian, terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Patris, Jumat (8/8/2025).
Baca juga : Rugikan Bandar Judi, Lima Pemain Judi Online Ditangkap Polda DIY
Menurut dia, capaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi yang solid antara Kejati DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, yang tergabung dalam Tim Terpadu.
“Tim Terpadu akan terus melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar Patris.
Baca juga : Pemkot Jaksel Percepat Pembangunan Sentra Fauna Lenteng Agung
Lebih lanjut, dia menjelaskan Tim Terpadu tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan tugas utama menjalankan strategi optimalisasi dan pengawasan tata kelola penerimaan pajak daerah secara terukur,” ucap Patris.













