Serang, Satusuaraexpress.co – Dosen Program Studi Hukum S1 PSDKU Universitas Pamulang (Unpam) Serang, gelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melalui penyuluhan hukum di Kantor Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis, (15/5/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 25 peserta yang terdiri atas warga masyarakat sekitar Walantaka, perwakilan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta perangkat RT/RW setempat.
Ketua tim PKM, Edi Mulyanto, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi hukum kepada masyarakat serta membuka peluang pembentukan wadah advokasi dan konsultasi hukum di wilayah Walantaka dan sekitarnya.
“Ke depannya, Unpam Serang diharapkan dapat membentuk klinik atau wadah hukum di wilayah Walantaka sehingga warga dapat berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum secaramudah dan gratis. Ini akan mempermudah akses masyarakatuntuk mendapatkan bantuan hukum,” ujar Edi Mulyanto.

Camat Walantaka, Muslim Sholeh, S.Pd., M.Si., menyambut baik dan turut mengapresiasi penyelenggaraan penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut ke depannya.
“Melihat antusiasme warga terhadap kegiatan PKM dari UnpamSerang, kami siap bekerja sama untuk membangun layananbantuan hukum di Kantor Camat Walantaka,” ujarnya.
Dalam penyuluhan tersebut, para dosen hukum dari Unpam serang diantaranya, Eko Bambang Rahmono, S.H., M.H., SofiyatulWidad, S.H., M.H., Muhamad Iqbal, S.H., M.H., dan Arafatus Syahidah, S.H., M.H
Adapun bertindak sebagai pemateri, Eko, yang merupakan dosen di bidang hukum pidana, membawakan materi berjudul “Membangun Kesadaran dan Perlindungan Hukum terhadap Kekerasan Psikis dan Fisik terhadap Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan BerdasarkanPerda Banten No. 9 Tahun 2014.”
“Di era saat ini, banyak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, menjadi korban kekerasan. Berdasarkan data tahun 2023, Kabupaten Serang mencatat 131 kasus kekerasan terhadapperempuan dan anak. Berdasarkan hal tersebut, masyarakatperlu mendapatkan edukasi hukum terkait hak dan perlindungannya secara hukum,” kata Eko.

Sementara itu, Ibu Arafatus Syahidah, S.H., M.H., yang mengajar di bidang hukum perdata, membawakan materi tentangperlindungan hukum terhadap anak pasca perceraian.
Antusiasme warga terlihat tinggi saat sesi tanya jawabberlangsung. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering mereka hadapi di lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan ini, para akademisi dari Unpam Serang berharap dapat membantu membangun budaya sadar hukum di Kecamatan Walantaka serta memberikan solusi atas persoalanhukum yang dihadapi masyarakat.













