Satusuaraexpress.co | Semarang – Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah ditangkap polisi terkait penyanderaan intel polisi Brigadir Eka Zidan di demo ricuh Hari Buruh pada Kamis (1/5) lalu.
Dua pelaku masing-masing berinisial RF mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP dan RS mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.
Kuasa hukum kedua mahasiswa, Kairul Anwar menyebut Undip kini memberikan pendampingan hukum terhadap dua mahasiswanya yang ditangkap tersebut. Sementara kliennya kini dalam kondisi yang baik meski ditahan di Polrestabes Semarang.
Baca juga : Dapat Jaminan Dari Ketua Komisi III DPR RI, Mahasiswi ITB Dibebaskan
“Terkait mengenai ya kejadian tanggal 1 Mei, fokusnya kepada penyekapan kepada salah satu anggota. Ya, ke sana sih pemeriksaannya mengarah ke situ. Ada indikasi intimidasi,” kata Anwar, kamis (15/5/2025).
Status RF dan RS kini telah naik menjadi tersangka. Keduanya terancam Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto membenarkan penetapan dua tersangka dalam kasus penyanderaan intel polisi.
Baca juga : Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Kapolres Jakbar Tidak Jalani Intruksi Kapolri?
Betul terkait penyanderaan anggota polisi. Ya betul (mahasiswa),” ujar Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.
Artanto menjelaskan kedua tersangka merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), yaitu RFdari Ilmu Pemerintahan FISIP dan RS mahasiswa Perikanan Tangkap FPIK.
Penyidik Polrestabes Semarang menangkap kedua mahasiswa tersebut di tempat indekos mereka di daerah Tembalang, Kota Semarang, Selasa kemarin.
Kedua mahasiswa dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Baca juga : Disdik DKI Keluarkan Edaran Terkait Wisuda di Seluruh Jenjang Pendidikan Tidak Wajib
Video penyanderaan intel kepolisian sempat viral di media sosial. Pendemo mengatakan bahwa polisi tersebut menyusup dalam kelompok mahasiswa yang menggelar aksi dan memprovokasi.
Saat itu, dalam aksi May Day yang berujung ricuh antara pendemo dan aparat keamanan, sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduk melakukan pengrusakan hingga penyerangan terhadap petugas.
Keenam tersangka berusia antara 19 tahun hingga 22 tahun itu diancam dengan Pasal 214 Sub 170 KUHPidana tindak pidana melawan aparat saat bertugas disertai melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama.













