Berangkat Secara Prosedural, Abdul Rahman Dian Hur Tiba di Tanah Air Dibantu Dua Negara

IMG 20250208 WA0002
Abdul Rahman Dian Hur, pekerja migran dari negara Arab Saudi tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agara melalui jalur resmi. Sebab, pekerja migran yang bermasalah di luar negeri kebanyakan berangkat secara non prosedural.

Padahal, pekerja migran akan mendapat pelindungan penuh dari negara apabila berangkat secara prosedural. Seperti yang dialami oleh Abdul Rahman Dian Hur. Ia dapat pulang dengan tenang tanpa harus membuat postingan di media sosial hingga viral.

IMG 20250208 WA0003

Abdul merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara Riyadh, PEA, Arab Saudi. Ia harus pulang ke tanah air lantaran mengalami kecelakaan kerja. Sempat koma selama dua minggu, Abdul yang sudah dinyatakan membaik oleh dokter setempat memutuskan untuk pulang ke tanah air.

Baca juga : Kompolnas : Hasil Sidang Etik AKBP Bintoro di Pecat Tidak Hormat, AKBP Gogo dan Ipda Novian Demosi 8 Tahun

Abdul diketahui berangkat secara prosedural melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Abul Pratama Jaya. Abdul bekerja di bidang maintenance pesawat di Bandara Riyadh sejak Februari 2024. Dengan menggunakan kursi roda Abdul tiba si Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (8/2/2025).

Abdul Rahman mengalami kecelakaan saat bekerja dan mengalami koma selama 2 minggu di RS King Suud Medical City Riyadh. Setelah mendapat perawatan, Abdul Rahman dalam kondisi stabil dan fit untuk diterbangkan ke Indonesia. Abdul Rahman diketahui dipulangkan dari Riyadh dengan ditemani oleh adiknya, Anggi yang diberangkatkan oleh PT Abul Pratama Jaya.

“Hari ini kami menerima seorang Pekerja Migran yang menjadi contoh nyata berangkat secara prosedural dan mendapat perlindungan negara,” ungkap Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Moh. Fachri.

Baca juga : Elza Syarief Diminta Kembalikan Dana Rp55 Miliar Milik UMKM: Ancaman Tindak Pidana jika Gagal

Ditambahkan pula oleh Direktur Jenderal Pelindungan, Rinardi, bahwa proses kepulangan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dan perusahaan penempatan di kedua negara.

“Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan mengantarkan Pak Rahman ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan. Melihat kondisinya yang sudah baik, mungkin hanya perlu rawat jalan hingga pulih 100%. Saya mengapresiasi Pak Rahman karena berangkat kerja secara prosedural dan bekerja di sektor formal yang membutuhkan keterampilan,” jelas Rinardi.

Rinardi berharap agar kondisi Abdul Rahman semakin membaik sehingga mungkin bisa kembali bekerja lagi nanti.

“Selama bekerja di sana, Abdul Rahman mendapatkan gaji sekitar 5000-7000 riyal. Selama bekerja dan sakit, perusahaan tetap membayarkan gajinya dan menambahkan pesangon sebesar 1 bulan gaji. Selama ini juga gajinya selalu dikirimkan kepada istrinya di Indonesia untuk digunakan dan diatur dengan baik. Ini juga yang kami apresiasi karena uang hasil bekerja di luar negeri bisa dimanfaatkan keluarga dengan baik,” tutup Rinardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *