Satusuaraexpress.co | JAKARTA – Penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depannya, para pengecer yang bertransformasi menjadu pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
Yuliot mengatakan transformasi ini akan memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kg dapat dihindari.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Dwiyono mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Sebab, adanya kebijakan itu ia tidak bisa lagi jualan elpiji 3 kg di rumahnya.
“Ya ngga bisa jualan lagi saya. Tadi coba datang ke agen langganan terus ditolak, ” cetus Dwiyono.
Tidak hanya itu, Dwiyono menilai kebijakan pemerintah yang baru diterapkan akan menyulitkan masyarakat. Sebab, masyarakat harus menjangkau pangkalan elpiji 3 kg yang jauh dari rumahnya.
“Selama ini kan saya jualan buat warga sini. Kalau kebijakannya kayak gini masyarakat juga sulit untuk mendapatkan gas elpiji. Mereka yang tadinya hanya jalan kaki kini harus menggunakan kendaraan untuk membeli elpiji 3 kilo, ” ujarnya.
Kendati demikian ia mendukung apapun kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap Pemerintah mengkaji lagi kebijakan tersebut. Sehingga tidak merugikan masyarakat itu sendiri.













