Kritik Pengelolaan Dana Haji BPKH, Kemenag: Jauh dari yang Dijanjikan

IMG 20210720 124639

Jakarta, Satusuaraexpress – Kementerian Agama (Kemenag) mengkritik pengelolaan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kinerja BPKH dinilai tak jauh berbeda seperti yang dulu dikerjakan Kemenag.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengungkapkan, dirinya termenung dengan apa yang dilakukan BPKH. “Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung, karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama,” ujarnya dalam webinar, Senin (19/07).

Persentase nilai dan manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH saat ini, menurutnya, masih di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang sebelumnya dijanjikan saat BPKH berdiri. Selain itu, ini juga jauh dari yang dijanjikan ketika dilakukan fit and proper test oleh DPR dan ini sudah mulai jadi perhatian DPR dan BPK.

Padahal, pengelolaan dana haji oleh BPKH sudah berjalan selama beberapa tahun. Selain itu, sebelumnya BPKH menjanjikan tingkat imbal hasil bisa lebih tinggi saat badan ini baru mau dibuat.

“Jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kementerian Agama dan BPKH, saya menilai jamaah haji dirugikan karena jamaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja,” tegas Nizar.

Nizar mencoba paham, biaya operasional BPKH diambilkan dari investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada 2020 biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.

“Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara. Dan di Kementerian Agama waktu itu, cukup satu direktorat yang melakukan itu semua. Mulai terima dana, mulai investasikan, dan mengeluarkan (dana haji),” ungkap Nizar.

Lebih lanjut, Nizar turut mengutip pengelolaan dana haji yang jadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji. Dia menegaskan, pengelolaan dana haji ada karena adanya penyelenggaraan ibadah haji, dan jangan dibalik.

“Bisakah haji berjalan tanpa pengelolaan dana haji? Tentu jawabnya bisa. Dan dalam sejarahnya, pemerintah pernah melakukan itu. Ketika itu pendaftaran haji dibuka setiap keberangkatan haji. Jamaah mendaftar, lunas dan berangkat,” tuturnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *