CT Value Sudah Tak Lagi Jadi Acuan Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

warga as yang telah divaksinasi beraktivitas tanpa menggunakan masker di las vegas 1 169

Tangerang, Satusuaraexpress.co – Koordinator Lapangan Satgas Covid-19 RSU Kabupaten Tangerang dokter Dadang Kurniawan menyebut CT Value yang selama ini dikenal sebagai alat ukur pasien COVID-19 dinyatakan sembuh kini sudah tidak dipakai lagi dalam menentukan orang sembuh atau belum dari COVID-19 .

“Sesuai kriteria pasien dinyatakan sembuh kalau sesaknya berkurang maksudnya frekuensi nafasnya sudah dibawah 20 kali dalam 1 menit, Saturasinya sudah 95 maka itu bisa kita kategorikan sembuh,” kata Dadang, Senin (19/7/2021).

Dadang menerangkan, berdasarkan panduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan panduan yang dibuat oleh para pakar, kriteria sembuh saat ini adalah hilangnya gejala pada pasien COVID-19.

Pendeknya, kata Dadang, kalau si pasien sudah bebas dari gejala yang berat, seperti sesak nafas dan bisa lepas dari alat ventilator, hasil rontgen nya perbaikan, dan hasil laboratoriumnya tidak ada ke arah pengentalan darah, dan tidak ada kelainan lainnya.

Serta untuk gejala ringan seperti demam, batuk atau flu mengalami perbaikan, maka itu bisa lanjut isolasi mandiri dan dianggap sudah tidak menularkan.

Dadang menyatakan bahwa untuk pasien COVID-19 yang memiliki gejala baik sedang maupun berat, biasanya agak sulit dan lama sembuhnya. Lantaran biasanya mereka yang punya gejala sedang maupun berat punya penyakit lain selain paparan virus COVID-19.

Sehingga dirinya menganjurkan agar pasien yang punya gejala sedang dan berat harusnya dirawat di Puskesmas atau di Rumah Sakit untuk menyembuhkan gejala lain diluar paparan virusnya.

“Lantaran adanya penyakit lain (komorbid) seperti Hipertensi, diabetes dan penyakit penyerta lainnya, maka tindakannya adalah mereka harus kita rawat karena yang bikin dia berat dan sulit sembuh itu karena penyakit penyertanya itu,” terangnya.

Dadang menyatakan hasil PCR tidak lagi digunakan untuk mengukur kesembuhan pasien yang terpapar virus dalam kategori ringan maupun sedang bila memang mereka telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Berdasar Permenkes, untuk pasien dalam kategori ringan dan sedang tanpa gejala, PCR itu hanya sekali pada saat dia dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, namun setelah dinyatakan telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari maka dia tidak perlu lagi PCR karena dianggap virusnya sudah tidak infeksius dan tidak mampu menyebarkan lagi,” kata Dadang. (it)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *