Tangerang, Satusuaraexpress.co – Sejumlah warga yang menjadi korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran belum mencabut keputusan eksekusi lahan tersebut.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut penuntutan tersebut dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu, meski kepolisian telah menangkap dua mafia tanah yakni DM (48) dan MCP (61).
“Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan,” ungkap Mirin, Kamis (15/4/2021).
Mirin mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.
“Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan?,” tanya Mirin.
“Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami,” sambungnya.
Dirinya berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga Warg mendapatkan keadilan atas hal mereka.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku berpura-pura mengaku sebagai pemilik tanah itu yang berujung saling menggugat.
Ia menuturkan, pada April 2020 kedua tersangka melakukan gugatan perdata yang menghasilkan perdamaian di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Mei 2020.
Setelah dinyatakan menang, keduanya langsung melakukan eksekusi di lokasi yang sudah diatur untuk memuluskan rencana keduanya tanpa adanya perundingan. (mi)