Pemkot Bogor Tegas Tindak Angkot Usia Teknis Lebih dari 20 Tahun, Sterilisasi Kawasan Tangkal Asem Juga Dilakukan

aB23Y6c3gvXkqeK52s4X1wkhY7lj8KYp1YjbERvh
Pemkot Bogor Tegas Tindak Angkot Usia Teknis Lebih dari 20 Tahun, Sterilisasi Kawasan Tangkal Asem Juga Dilakukan.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dibantu personel TNI dan Polri menggelar operasi angkot tua di sepanjang Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah. Satu per satu angkutan kota yang melintas tak luput dari pemeriksaan petugas. Penindakan tegas dilakukan bagi angkutan umum yang telah melewati batas masa usia teknis, demi keselamatan penumpang sekaligus menata wajah kota yang semakin tertib.

Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dengan sorot mata tegas namun suara yang tetap tenang, ia menjelaskan bahwa penindakan ini tak bisa ditawar-tawar lagi. Sebanyak 17 unit angkot terjaring dalam operasi tersebut, semuanya terbukti telah berusia lebih dari 20 tahun dan tidak lagi layak beroperasi di jalan raya.

“Kita berikan tindakan tegas: dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Jika sudah ditandai dua kali namun masih nekat beroperasi, maka seluruh atribut kendaraan akan kami copot. Bahkan jok di dalamnya pun kami cabut agar tidak bisa digunakan lagi,” tegas Jenal, Kamis (13/8/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Bogor sama sekali tidak akan mengendur dalam menegakkan aturan. Segala langkah penindakan berpijak pada landasan hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Wali Kota yang menjadi pedoman resmi.

Baca jugaPemkot Bogor Tegaskan Penertiban Parkir Liar dan Siapkan Sistem Digital

“Ini bukan kewenangan pribadi saya. Dishub dan Satpol PP hanya menjalankan amanah untuk mengatur kota ini demi kepentingan bersama,” ucapnya.

Usai menertibkan angkot, rombongan Pemkot Bogor bergerak menuju kawasan Tangkal Asem, meliputi Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka. Di sana, tampak deretan lapak pedagang yang memenuhi badan jalan dan trotoar, menyempitkan ruang gerak pejalan kaki serta menimbulkan kesan kumuh dan berantakan. Jenal pun menyampaikan dengan nada yang terasa berat namun penuh tekad.

“Saya sejujurnya agak sakit hati melihat kawasan ini kembali tampak kumuh. Namun bagaimanapun, ini adalah tugas kita semua, tugas seluruh warga Kota Bogor, untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota tercinta ini, ” tegasnya.

Baca jugaPemkot Bogor Susun Perwali Pencegahan LGBT, Siap Tampung Masukan Tokoh Agama

Pihaknya terus mendorong para pedagang kaki lima agar pindah dan menempati tempat yang telah disediakan di dalam pasar. Trotoar yang sempat semrawut rencananya akan ditata ulang, dan empat titik kamera pengawas CCTV akan dipasang guna memantau ketertiban secara berkelanjutan. Sebelum Dinas PUPR melakukan perbaikan jalur pejalan kaki, program padat karya akan lebih dulu menyisir kawasan tersebut guna menciptakan kebersihan dan keteraturan menyeluruh.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, turut melengkapi gambaran besar penataan ini. Menurutnya, operasi penertiban angkot usia tua dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Dari total 1.780 unit angkot yang tercatat berusia di atas 20 tahun, sejauh ini telah dibekukan izin trayeknya sebanyak 803 unit. Namun masih tersisa 977 unit atau sekitar 54,9 persen yang belum dicabut izinnya, angka yang menunjukkan bahwa perjalanan menuju angkutan kota yang aman dan layak masih panjang dan butuh dukungan semua pihak.

“Langkah Pemkot Bogor ini bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan wujud tekad menyeluruh untuk menghadirkan pelayanan transportasi yang layak, aman, sekaligus menata wajah kota agar semakin nyaman dan membanggakan bagi seluruh warga Bogor, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *