Satusuaraexpress.co | Jakarta — Jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali menjadi sorotan publik. Isu ini bermula dari ditemukannya fakta bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, secara bersamaan juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau yang lebih dikenal dengan Jakpro.
Berdasarkan profil jajaran komisaris yang dipublikasikan secara resmi oleh pihak Jakpro, Lusiana Herawati diangkat menjadi Komisaris Utama melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang tertanggal 4 Agustus 2025. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama, ia telah lebih dulu menduduki posisi komisaris di perusahaan daerah tersebut.
Di saat yang sama, nama Lusiana Herawati masih tercatat secara sah sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta, lembaga pemerintahan yang memegang peranan sangat strategis dan krusial dalam pengelolaan seluruh sumber pendapatan daerah.
Kedudukan Kedua Lembaga
Bapenda DKI Jakarta merupakan perangkat daerah yang memiliki beban kerja dan tanggung jawab sangat besar, yakni merencanakan, mengelola, dan mengoptimalkan seluruh jenis penerimaan pendapatan daerah, mulai dari pajak daerah, retribusi daerah, hingga pengawasan berbagai sumber pendapatan lain yang menjadi hak milik pemerintah daerah.
Target pendapatan daerah yang ditetapkan setiap tahun menjadi salah satu indikator paling penting yang menentukan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai seluruh program pelayanan publik dan kegiatan pembangunan daerah.
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berstatus strategis. Perusahaan ini mengelola berbagai proyek pembangunan besar, aset daerah bernilai tinggi, serta menjalankan kegiatan usaha yang ruang lingkupnya sangat luas dan kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang saham tunggal maupun mayoritas.
Persoalan yang Muncul
Fakta adanya rangkap jabatan pada dua posisi strategis tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Pertanyaan yang dikemukakan bukan semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya seorang pejabat daerah menduduki jabatan komisaris pada BUMD, melainkan lebih mendalam menyentuh aspek efektivitas waktu kerja, fokus pelaksanaan tugas, independensi fungsi pengawasan, serta potensi terjadinya benturan kepentingan yang merugikan kepentingan publik.
Publik mempertanyakan bagaimana pembagian waktu dan tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh seorang pejabat ketika di saat yang sama ia harus menjalankan fungsi mengelola pendapatan daerah yang sangat besar dan krusial, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan tertinggi di sebuah BUMD strategis.
Baca juga : Kebakaran Dini Hari di Tebet Hanguskan Rumah Tinggal, Empat Orang Tewas
Di samping itu, muncul pula kekhawatiran mengenai independensi: bagaimana mekanisme pengawasan dapat berjalan objektif apabila kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga yang dipimpinnya dapat berdampak langsung pada kinerja dan kepentingan perusahaan yang ia awasi sebagai komisaris?
Kebutuhan akan Transparansi dan Akuntabilitas
Perlu ditegaskan bahwa sorotan ini bukan bermaksud menyimpulkan terlebih dahulu bahwa rangkap jabatan tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Namun demikian, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka, lengkap, dan jelas mengenai berbagai hal yang mendasari penunjukan tersebut, antara lain dasar hukum penugasan, mekanisme pengangkatan, ruang lingkup kewenangan pada masing-masing jabatan, serta upaya konkret yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
Masyarakat Provinsi DKI Jakarta merupakan pihak yang secara langsung membiayai jalannya roda pemerintahan melalui pembayaran berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, warga berhak mengetahui dengan pasti bahwa setiap pejabat yang memegang posisi strategis mampu menjalankan seluruh tanggung jawabnya secara penuh, optimal, dan tanpa terbagi-bagi perhatiannya.
Terkait dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran instansi terkait diharapkan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai evaluasi efektivitas rangkap jabatan tersebut, termasuk apakah telah ditetapkan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kewenangan pejabat yang bersangkutan guna mencegah potensi benturan kepentingan di masa mendatang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal seseorang menduduki jabatan komisaris. Pertanyaan inti yang sedang ditunggu jawabannya oleh masyarakat adalah: apakah satu orang pejabat mampu mengemban dua tanggung jawab strategis yang berat dan saling berkaitan secara langsung secara optimal dan bebas dari benturan kepentingan?
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi yang rinci dan transparan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun dari pihak manajemen PT Jakarta Propertindo (Perseroda) terkait isu ini.











