Pemkot Bogor Tegaskan Penertiban Parkir Liar dan Siapkan Sistem Digital

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin (kanan) mengecek perparkiran.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penertiban dan pembenahan tata tertib perparkiran di sejumlah kawasan pusat kota, khususnya di sepanjang Jalan Mayor Oking dan sekitar Alun-alun Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah. Langkah ini diambil guna menertibkan penggunaan ruang publik sekaligus menata pengelolaan retribusi agar lebih tertib dan transparan.

Saat melakukan peninjauan, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menuturkan bahwa di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan roda dua yang terparkir sembarangan di atas trotoar. Hal itu terlihat jelas di lokasi-lokasi usaha penitipan motor yang berjejer di Jalan Mayor Oking. Kondisi tersebut membuat jalur pejalan kaki menjadi sempit dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Merespons hal tersebut, Pemkot Bogor langsung memberikan teguran tegas kepada para pengelola penitipan motor. Mereka pun diminta menyatakan komitmen untuk segera merapikan area depan tempat usahanya agar tidak lagi meluas hingga ke badan trotoar.

“Semua pengelola penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar, kita segel dan cabut izin usahanya,” tegas Jenal, Selasa (11/8/2026).

Baca jugaPelebaran Jalan Cipinang Gading Berlanjut Berkat Hibah Tanah Warga, Lancarkan Akses Alternatif Bogor

Kendati rambu lalu lintas sudah terpasang dengan jelas, hal serupa juga masih ditemui di kawasan Alun-alun Kota Bogor. Banyak kendaraan terparkir di zona yang sejatinya dilarang untuk parkir. Terkait praktik pungutan yang masih terjadi di sana, Jenal menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan merupakan retribusi resmi dari Pemkot Bogor.

“Semua parkir di kanan maupun di kiri jalan, sudah jelas terpasang rambu larangan parkir,” ujarnya.

Ia pun menghimbau masyarakat agar lebih teliti dan aktif meminta karcis resmi kepada juru parkir saat menitipkan kendaraan di zona parkir resmi. Langkah itu diharapkan dapat melindungi warga dari praktik pungutan liar yang tidak bertanggung jawab. Guna semakin memperkuat tata kelola perparkiran yang rapi dan akuntabel, Pemkot Bogor kini tengah menyiapkan penerapan sistem digital untuk parkir di tepi jalan atau on street.

“Melalui sistem tersebut, pembayaran retribusi akan tercatat secara langsung dan masuk ke kas daerah tanpa perantara, ” ujarnya.

Jenal menyebutkan, tahun ini Pemkot Bogor menargetkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan mencapai angka Rp4 miliar. Hingga pertengahan tahun, capaian tersebut telah menembus angka Rp2 miliar, atau setara dengan separuh target yang ditetapkan.

Baca jugaPemkot Bogor Susun Perwali Pencegahan LGBT, Siap Tampung Masukan Tokoh Agama

Selain perbaikan sistem pencatatan, Pemkot Bogor juga berencana memberlakukan sanksi denda yang cukup berat bagi pengendara yang kedapatan parkir secara liar maupun yang tidak membayar melalui jalur resmi. Besaran dendanya dipatok berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000 per pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa wacana pemberlakuan denda tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di tempat yang dilarang.

“Dengan kombinasi penertiban, pengawasan ketat, modernisasi sistem, dan penegakan sanksi, Pemkot Bogor berharap tata tertib parkir di kota ini dapat berjalan tertib, teratur, dan bermanfaat optimal bagi pendapatan daerah, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *