Satusuaraexpress.co | Bogor – Pemerintah Kota Bogor saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur upaya pencegahan penyimpangan perilaku seksual, termasuk yang berkaitan dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat menerima perwakilan aksi penolakan penyimpangan perilaku seksual yang digagas Front Persaudaraan Islam Kota Bogor di lingkungan Balai Kota Bogor.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertib tersebut, Jenal menjelaskan bahwa sejauh ini Kota Bogor sesungguhnya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah yang mengatur hal serupa. Namun, dibutuhkan aturan turunan yang lebih operasional dan mengikat agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan lebih tegas dan menyeluruh.
“Perwalinya hari ini sedang proses, kemajuan untuk mendapatkan harmonisasi dari Provinsi Jawa Barat. Tapi tidak ada salahnya tadi kami sampaikan kepada teman-teman alim ulama untuk memberikan usulan, saran terkait dengan batang tubuh yang ada di Perwali tersebut,” kata Jenal.
Baca juga : Di Tengah Tantangan Fiskal, Pemkab Bogor Tetap Utamakan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Merata
Alur penyusunan peraturan ini akan melibatkan peran aktif para tokoh agama dan alim ulama. Setelah rancangan batang tubuh dikaji dan disempurnakan dengan berbagai masukan yang relevan, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera diajukan proses harmonisasi ke instansi terkait di tingkat provinsi. Diharapkan langkah ini dapat mempercepat penetapan peraturan tersebut menjadi aturan yang sah dan berlaku.
Salah satu poin penting yang termuat dalam rancangan Perwali tersebut adalah pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual. Komisi ini nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Wali Kota Bogor, dengan keanggotaan yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga para alim ulama.
“Jadi Perwali ini mendelegasikan sebuah tim yang dibentuk oleh wali kota, jadi tim independensi yang butuh persetujuan DPRD. Berlaku selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahunnya,” jelas Jenal.
Baca juga : Pemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki
Selain fokus pada upaya penertiban dan pencegahan, rancangan peraturan ini juga membuka ruang bagi upaya rehabilitasi. Berbagai masukan yang diterima antara lain menyangkut penyediaan layanan konsultasi serta pendampingan bagi mereka yang membutuhkan, termasuk pelatihan akhlak dan pendalaman nilai agama yang diselenggarakan oleh tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan aksi yang digagas FPI Kota Bogor juga menyampaikan sorotan dan aspirasi terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor, serta meminta pengawasan yang lebih ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja guna menjaga ketertiban dan kelayakan lingkungan masyarakat.













