BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Negara, 170 Cartridge Vape Berisi Etomidate Disita di Batam

IMG 20260802 WA0002
BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Negara, 170 Cartridge Vape Berisi Etomidate Disita di Batam.

Satusuaraexpress.co | Batam — Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang menyelundupkan kartrid vape berisi cairan etomidate ke wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa (28/7) di empat lokasi berbeda ini berakhir dengan pengamanan enam orang tersangka beserta barang bukti senilai miliaran rupiah.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengumpulan dan pengembangan informasi intelijen secara terpadu yang mengindikasikan adanya aliran masuk narkotika dengan modus baru dari luar negeri. Berdasarkan petunjuk yang diperoleh, tim gabungan menyusun strategi penindakan bertahap ke empat titik lokasi yang telah teridentifikasi.

Pada lokasi pertama di Jalan Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, petugas langsung mengamankan tersangka berinisial BAP. Di tempat itu disita satu bungkus plastik berisi dua botol berisi serbuk berwarna oranye yang terbukti mengandung narkotika jenis MDMA.

Baca jugaBNN, Bea Cukai, dan Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid

“Penindakan dilanjutkan ke lokasi kedua di sebuah hotel sekitar kawasan Baloi, di mana tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus yakni ED, NC, dan TFS. Di lokasi ini ditemukan satu perangkat vape, dua kartrid vape berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta metamfetamina seberat lima gram, ” kata Suyudi, Minggu (2/8/2026).

Penyelidikan terus berlanjut hingga ke sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering. Di lokasi ketiga ini, petugas menemukan barang bukti tambahan milik tersangka TFS yang disembunyikan di balik kemasan camilan dan barang dagangan lainnya. Tercatat ada 47 buah kartrid vape berisi etomidate, alat isap sabu, timbangan digital, serta sisa barang bukti berupa ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.

Sementara itu, di lokasi keempat berupa rumah kos di kawasan Batu Ampar, tim mengamankan dua orang tersangka lainnya yaitu AJ dan DA.

“Di sini ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang dikemas rapi di dalam bungkus makanan kering dan sachet, berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 buah kartrid etomidate, 86 butir psikotropika jenis Happy Five, alat isap sabu, hingga alat pengepres plastik, ” ungkapnya.

Baca jugaMeningkatkan Kualitas Layanan Rehabilitasi, BNN Gelar Pembekalan Petugas Standardisasi Secara Daring

Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita barang bukti yang sangat beragam dan berjumlah besar seperti serbuk MDMA sebanyak 1.076,18 gram, metamfetamina seberat 50 gram, 10 butir ekstasi, 170 kartrid vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate seberat 226 gram, 86 butir Happy Five, serbuk ketamin seberat 25,6 gram, 88 unit perangkat vape, sembilan set alat isap sabu, tiga alat pengepres plastik, enam buah timbangan digital, serta kemasan plastik berlogo “World Brothers”.

“Berdasarkan perhitungan BNN, total nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp5,1 miliar dan keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, ” ujarnya.

Dari hasil interogasi dan pengumpulan fakta di lapangan, terungkap bahwa sindikat ini beroperasi secara terstruktur mulai dari penyelundupan, pengolahan ulang, hingga pendistribusian. Barang bukti berupa etomidate maupun kartrid vape yang sudah terisi diduga dibawa masuk secara rahasia dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut yang tidak resmi atau pelabuhan tikus.

Para pelaku menggunakan berbagai taktik penyamaran, mulai dari menyembunyikan barang di antara makanan kemasan hingga menggunakan alat pengepres plastik agar kemasan narkotika tampak persis seperti barang dagangan biasa.

Baca jugaVape dalam Sorotan: BNN Usulkan Larangan Total demi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” tegasnya.

Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diyakini memegang peran sebagai pemasok utama pasokan narkotika dari luar negeri.

Keenam tersangka yang telah diamankan kini dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga hukuman mati, atau penjara seumur hidup, serta denda berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat sinergi pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah kedaulatan negara, baik jalur laut maupun udara, guna memutus rantai penyelundupan narkotika dengan segala modus barunya.

Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa waspada terhadap produk vape atau cairan pengisinya yang asal-usulnya tidak jelas, mengingat etomidate merupakan zat yang dilarang keras dan dapat menyebabkan hilangnya kesadaran mendadak hingga kematian.

“Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat segera melapor ke petugas terdekat atau menghubungi layanan Call Center BNN di nomor 184,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *