DPRD Desak Terbitnya Perwali, Perkuat Implementasi Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual

dedi mulyono dprd kota bogor Besar 1024x682 1
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Desakan ini disampaikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.

Menurut Dedi, Kota Bogor sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda P4S yang telah disahkan sejak tahun 2021. Namun, tanpa adanya aturan teknis yang lebih rinci, keberadaan perda tersebut dinilai belum dapat berjalan secara optimal di lapangan.

“Perda P4S sudah ada sejak lama. Artinya kita tidak mulai dari nol. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian eksekutif untuk menurunkan aturan teknisnya, agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen di lemari, tetapi benar-benar berfungsi melindungi masyarakat,” tegasnya, Senin (6/7/2026).

Baca jugaPrevalensi Hipertensi di Kota Bogor 2025: Angka Melebihi Target, Jadi Perhatian Utama

Politikus dari Fraksi PKS daerah pemilihan Bogor Selatan itu menilai, masuknya isu tersebut dalam kerangka kebijakan pertahanan negara menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi semata.

Lebih dari itu, ia menyatakan hal ini berkaitan langsung dengan ketahanan sosial, keutuhan keluarga, serta masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Perwali dibutuhkan sebagai pedoman yang jelas dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan, edukasi, pembinaan, hingga pengawasan secara terkoordinasi.

“Ini bukan soal membenci kelompok tertentu. Ini soal negara dan daerah hadir melindungi keluarga, anak-anak, serta remaja dari kampanye perilaku seksual berisiko yang kini makin terbuka dan terorganisir. Pemerintah harus memiliki instrumen hukum yang jelas agar tindakan yang diambil tidak tumpang tindih,” ujar Dedi.

Baca jugaViral Ormas Grib Diminta Jaga Tanah di Bali, Warga Bali Kompak Menolak Keberadaan Ormas

Ia menjelaskan bahwa Perwali juga berperan penting dalam mempertegas pembagian tugas antarinstansi terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, keterlibatan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat juga perlu diatur secara jelas.

“Tanpa aturan teknis, koordinasi di lapangan bisa lemah. Siapa bertugas apa, alur pelaporannya ke mana, bagaimana upaya pencegahan dan pembinaannya, semuanya harus tertulis agar tidak salah langkah,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, Dedi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong pemerintah mengambil sikap lebih tegas terkait penyebaran perilaku yang bertentangan dengan norma dan nilai luhur bangsa.

Baca jugaPemkot Bogor Resmi Bongkar JPO Paledang, Ganti dengan Fasilitas Lebih Ramah Pejalan Kaki

Ia menilai MUI memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan moral masyarakat dan menjadi mitra penting pemerintah dalam memberikan pemahaman yang benar kepada warga.

“Kami siap bersinergi dengan MUI dan seluruh elemen masyarakat agar Kota Bogor memiliki pagar perlindungan yang kuat, baik dari sisi hukum, sosial, maupun pendidikan. Tujuannya satu: melindungi warga, terutama anak-anak dan generasi muda, dari hal-hal yang dapat merusak masa depan mereka,” katanya.

Untuk memastikan aturan yang dihasilkan nanti dapat berjalan baik, Dedi mengusulkan agar penyusunan draf Perwali melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti ulama, akademisi, tenaga kesehatan, psikolog, pendidik, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian, aturan tersebut akan memiliki landasan yang komprehensif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jangan tunggu masalah membesar. Landasan hukum daerah sudah ada, arah kebijakan nasional juga sudah jelas. Sekarang saatnya Pemerintah Kota Bogor bergerak cepat. Terbitkan Perwali P4S, agar ada pedoman yang pasti dalam melindungi warga Kota Bogor,” pungkas Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *