Satusuaraexpress.co | Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana promosi dan transaksi. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap tiga orang tersangka sekaligus menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RJ, AN, dan AL.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap RJ di lokasi yang dimaksud. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RJ mengaku mendapatkan pasokan barang tersebut dari AN. Kami kemudian menyusul mengamankan AN di kediamannya,” ungkap Indah, Senin (6/7/2026).
Baca juga : Usai Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan, Patron: Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Di rumah AN, petugas kembali menemukan stok tembakau sintetis dalam jumlah cukup banyak beserta sejumlah telepon genggam. Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan pasokan narkotika melalui akun Instagram, lalu memasarkannya kembali lewat akun serupa milik mereka sendiri.
Untuk menghindari deteksi aparat, mereka menerapkan sistem tempel dalam penyerahan barang: pesanan diletakkan di lokasi yang telah disepakati tanpa ada pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Modus ini diterapkan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga : Dirreserse Narkoba PMJ Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Jakarta Barat, Sepasang Kekasih Diamankan
“Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang dibagi menjadi ratusan paket siap jual, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi, ” ungkapnya.
Selain itu, dalam operasi terpisah di kawasan Benda, Kota Tangerang, tim juga menangkap tersangka berinisial AL. Dari tempatnya, petugas menyita 72,76 gram sabu, lima butir ekstasi, 44,85 gram ganja, dan peralatan yang diduga dipakai untuk mengonsumsi narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Indah.













