Satusuaraexpress.co | Jakarta — Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang videonya menyebar luas dan menjadi sorotan publik di media sosial, khususnya akun TikTok. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tak lama setelah rekaman peristiwa tersebut mulai beredar dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada hari Sabtu (4/7/2026) pukul 11.30 WIB, di Jalan Moch Kahfi II, persisnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Abdul Aziz, warga asal Bogor yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Sementara pelaku yang berhasil diamankan bernama Fredik Risya Samuel, warga Sawangan, Depok yang bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh, insiden bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban mengalami benturan ringan dari arah belakang oleh kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Baca juga : Kejadian Kecelakaan Kerja di Jagakarsa: 4 Pekerja Meninggal Dunia, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran K3
“Saat korban menegur perbuatan tersebut, bukannya meminta maaf, pelaku justru turun dari kendaraan dan melakukan pemukulan. Dengan tangan mengepal, pelaku memukul bagian rahang sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka memar, bengkak, dan rasa nyeri yang cukup hebat, ” kata Nurma, Senin (6/7/2026).
Tindak lanjut kepolisian dilakukan dengan cepat setelah adanya laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/177/VII/2026/Sek. Kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Petugas telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan di tempat kejadian perkara, pencarian keterangan saksi, wawancara mendalam terhadap korban, hingga meminta keterangan medis melalui visum untuk mengetahui tingkat kerusakan yang dialami korban.
Baca juga : Terlindas Mobil Suzuki Grand Vitara, Balita di Jagakarsa Meninggal
Penangkapan pelaku berlangsung di Jalan Raya, tepatnya di depan Masjid Al Wiqoyah, saat petugas sedang melakukan pengamatan dan pengawasan rutin di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR dengan nomor polisi B 3856 TVA sebagai barang bukti utama yang terkait langsung dengan peristiwa tersebut, ” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor Polsek Jagakarsa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta kejadian dan mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional demi menjaga rasa keadilan serta ketertiban di masyarakat.













