Satusuaraexpress.co | Tegal — Kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, serta sejumlah tindak pidana berat lainnya yang melibatkan seorang anggota kepolisian kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Aiptu N yang menjabat sebagai Kepala Unit di Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan berinisial M (30 tahun), yang merupakan istrinya secara siri.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023, bahkan korban dipaksa meracik dan mengonsumsi narkoba jenis sabu, hingga mengalami luka bakar parah akibat siraman air keras.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (2/7/2026), kuasa hukum korban, Raden Reza yang tergabung dalam Tim Hotman 911, menjelaskan bahwa M telah menjadi korban berbagai bentuk penganiayaan dan pemaksaan selama lebih dari dua tahun. Saat ini, sekitar 47 persen permukaan tubuh korban mengalami luka bakar yang diduga kuat bukan akibat kecelakaan, melainkan perbuatan pelaku.
“Korban tidak hanya disekap dan disiksa secara fisik. Ia juga mengalami kekerasan seksual, dipaksa meracik sabu-sabu, serta dipaksa mengonsumsi narkoba tersebut secara berulang kali,” ungkap Raden Reza.
Baca juga : Geng Rusia Menggunakan Rompi Polisi Rampok dan Sekap WNA Rusia di Bali
Kasus ini terungkap setelah M memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Bareskrim Polri pada Kamis pekan lalu. Dalam proses pelaporan tersebut, korban didampingi tim hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.
Tak lama setelah laporan diterima, Polda Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa Aiptu N telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan guna mengusut dua hal sekaligus, yakni dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian. Pemeriksaan unsur pidana ditangani Bareskrim Polri, sedangkan aspek kedinasan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng.
Kronologi Kejadian yang Berlangsung Selama Dua Tahun Lebih
Menurut keterangan tim hukum korban, hubungan antara M dan Aiptu N bermula pada tahun 2023 saat keduanya diperkenalkan oleh orang ketiga. Awalnya hubungan berjalan seperti pasangan pada umumnya, namun tanda-tanda kekerasan mulai muncul tak lama berselang. Bahkan di masa pendekatan, M sudah dipaksa mengonsumsi narkoba jenis sabu yang dimiliki pelaku.
Baca juga : Wanita Asal NTT Disekap di Rumah Jakarta Barat, Polisi Tengah Selidiki
Keduanya kemudian melangsungkan pernikahan secara siri. Baru setelah terikat janji tersebut, M mengetahui fakta pahit bahwa Aiptu N sebenarnya telah memiliki istri sah. Sejak saat itu, kondisi korban makin memburuk. Rumah tangga yang diharapkan menjadi tempat berlindung justru berubah menjadi ruang penyiksaan.
Di dalam rumah tinggal bersama, M dikurung dan disekap dalam kondisi terbatas. Berbagai perlakuan kejam diterimanya, mulai dari pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar, ancaman kekerasan, hingga pemaksaan untuk membantu meracik narkoba. Masa penyiksaan yang paling parah terjadi pada September 2025, di mana tubuh korban disiram dengan air keras sehingga menimbulkan luka bakar yang meluas.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, Aiptu N membawa M ke rumah sakit dan beralih bahwa luka tersebut didapatkan akibat kecelakaan tabung gas. Namun, ia justru meninggalkan korban selama masa perawatan. Rasa takut dan trauma yang mendalam membuat M tidak berani melapor selama bertahun-tahun, hingga akhirnya ia mendapatkan dukungan dan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran.
Kini, proses hukum berjalan terhadap Aiptu N. Masyarakat dan pihak berwenang berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu, guna memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga wibawa institusi kepolisian.













