Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Diteken, Angkutan Kota Berusia Lebih dari 20 Tahun Mulai Dibatasi

Perwali Nomor 11 Tahun 2026 Diteken, Angkutan Kota Berusia Lebih dari 20 Tahun Mulai Dibatasi.

Satusuaraexpress.co | Bogor — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek, menjadi langkah penting dalam menata sistem transportasi perkotaan.

Penandatanganan berlangsung dalam suasana yang penuh kesepakatan, dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Proses ini juga disaksikan oleh perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan, serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Menurut Dedie Rachim, peraturan ini tidak diterbitkan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa penyusunannya telah melalui proses komunikasi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga segala saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi dengan baik.

“Dengan demikian, para pelaku usaha dan pengemudi memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri. Mulai saat ini, tidak akan lagi diberikan ruang operasi bagi kendaraan angkutan yang berusia di atas 20 tahun. Kita sudah memberikan tenggat waktu yang panjang sejak Peraturan Daerahnya disahkan hingga terbitnya Perwali ini,” jelasnya, Selasa (16/6/2026).

Baca jugaRekrut 848 Anak, Upaya Pemkot Bogor Tekan Angka Putus Sekolah Lewat Pendidikan Nonformal

Perwali ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama sebelumnya. Selama masa persiapan, sosialisasi telah dilakukan secara bertahap agar semua pihak memahami ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pembatasan usia angkutan kota akan segera diberlakukan melalui operasi gabungan, guna memastikan kendaraan yang melebihi batas usia tidak lagi beroperasi di wilayah Kota Bogor.

“Langkah ini sesuai dengan harapan masyarakat. Nantinya tidak akan ada lagi penumpukan kendaraan atau kebiasaan menunggu penumpang di tempat yang tidak semestinya. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan pengawasan dan pembatasan yang lebih tegas,” tegas Dedie.

Setelah tahap pembatasan berjalan dan berjalan baik, proses akan dilanjutkan ke penyelarasan moda transportasi agar sesuai dengan kebutuhan warga.

Baca jugaInspeksi Jalur Alternatif: Langkah Cepat Pemkot Bogor Jaga Kelancaran Lalu Lintas Pasca Longsor

“Kita akan mengarahkan pada penggunaan transportasi modern yang juga ramah lingkungan. Saya yakin masyarakat memahami bahwa ini adalah langkah besar menuju Kota Bogor yang lebih tertib, maju, dan modern,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Jenal Mutaqin menyampaikan bahwa setelah peraturan ini berlaku, penegakan akan dilakukan secara tegas. Fokus utama pada tahap awal adalah menghentikan operasional angkutan kota yang telah berusia lebih dari dua dekade.

“Setelah proses ini berjalan, baru kita bahas lebih lanjut mengenai skema peremajaan dan penggantian kendaraan dengan moda yang baru. Hari ini, prioritas kita adalah memastikan kendaraan yang sudah melebihi batas usia tidak lagi melayani trayek,” ungkap Jenal.

Baca jugaAnggaran Memadai dan Kerja Sama Luas, Pemkot Bogor Perkuat Pendidikan

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan pembentukan tim operasional khusus. Tim ini nantinya akan melaksanakan pengawasan dan penghentian kendaraan sesuai ketentuan.

“Kepala Dinas Perhubungan segera menyusun draf pembentukan tim. Setelah terbentuk, aturannya akan disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Diharapkan dalam minggu ini semuanya sudah tersosialisasikan dengan jelas,” ujarnya.

Upaya penataan ini mendapat dukungan penuh dari Organda, KNPI, serta berbagai unsur masyarakat. Semua pihak sepakat bahwa langkah ini diperlukan demi menghadirkan layanan angkutan umum yang lebih aman, nyaman, dan layak bagi seluruh warga Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *