Satusuaraexpress.co | Jakarta — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang ke-21 dalam masa sidang V tahun 2025–2026 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Pengesahan ini berlangsung pada hari Selasa (10/6/2026), pukul 11.00 WIB, menandai babak baru dalam pengaturan kelembagaan kepolisian nasional.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan anggota dewan.
Dalam sesi pengambilan keputusan, Dasco mengajukan pertanyaan kepada seluruh peserta rapat: “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca juga : “Bau Busuk Korupsi di Balik Proyek Sampah”, Gerakan Aktivis Jakarta Gruduk Gedung DPRD DKI
Pengesahan ini didahului oleh penyampaian laporan dari Ketua Panitia Kerja RUU Polri sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa perubahan yang diatur dalam undang-undang ini bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum acara pidana yang baru saja disahkan sebelumnya.
Proses pengesahan juga telah melalui tahap pembahasan mendalam, di mana Komisi III DPR terlebih dahulu menggelar rapat pleno untuk pengesahan tingkat satu sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Undang-undang hasil revisi ini memuat sejumlah ketentuan penting yang mencakup berbagai aspek pengelolaan kelembagaan kepolisian. Di antaranya adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun bagi seluruh jenjang anggota, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira tinggi.
Selain itu, diatur pula penguatan peran dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengaturan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan di lingkungan pemerintahan sipil.
Baca juga : DPRD DKI Bongkar Indikasi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Parkir Blok M Square
Berikut adalah rincian lengkap ketentuan mengenai batas usia pensiun yang diatur dalam undang-undang tersebut:
– Pasal 30 ayat 5: Batas usia pensiun ditetapkan bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun pada saat undang-undang ini mulai berlaku.
– Ketentuan tambahan: Bagi anggota yang telah berusia 57 tahun saat undang-undang ini berlaku, batas usia pensiun dapat diperpanjang hingga mencapai usia 59 tahun.
– Ketentuan peralihan: Anggota yang akan memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga diberikan kesempatan perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun, yang mulai berlaku secara resmi sejak undang-undang ini diundangkan.
Perubahan signifikan juga diberlakukan khusus untuk jabatan tertinggi di kepolisian. Batas usia pensiun Kapolri kini diubah menjadi 60 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c. Bahkan, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memperpanjang masa jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan negara.
Bunyi lengkap pasal tersebut menyatakan: “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan pengaturan mengenai kepegawaian dan kelembagaan Polri menjadi lebih adaptif, menjawab kebutuhan zaman, serta memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum di Indonesia.













