Satusuaraexpress.co | Jakarta — Polsek Cilandak, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap 4 pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang terjadi di wilayah Lebak Bulus, Cilandak. Peristiwa yang sempat diduga sebagai aksi pembegalan atau perampasan ini, ternyata berawal dari tawuran antar kelompok pemuda yang dijadwalkan melalui media sosial.
Kejadian bermula pada hari Jumat (27/3/2026) di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adiyaksa Raya, Lebak Bulus. Dalam insiden tersebut, seorang korban berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Fatmawati dan kondisinya sudah bisa berkomunikasi meski masih dalam proses pemulihan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gusprihatin Zen, memaparkan bahwa awalnya korban melaporkan kejadian sebagai tindak pembegalan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kasus ini terungkap sebagai tindak pidana pengeroyokan yang berhubungan dengan tawuran massal.
“Berawal dari pengakuan korban, saat mengendarai motor di Jalan Pertanian Raya, ia diikuti oleh dua orang tak dikenal menggunakan motor dan memakai helm serta masker. Salah satu pelaku diduga membawa senjata tajam jenis celurit. Saat korban turun dan mencoba lari membawa kunci motor, pelaku mengejar dan melakukan pembacokan sebanyak tiga kali di punggung dan satu kali di tangan,” Gusprihatin, Kamis (2/4/2026).
Baca juga : ODGJ di Cilandak Ngamuk, Ketua RT serta Tiga Orang Warga Ditusuk
Selain kasus pembacokan, dalam kejadian yang sama juga terjadi perusakan berat terhadap sebuah sepeda motor Honda Vario putih milik korban lain. Motor tersebut hancur bagian bodinya karena dihajar oleh kelompok pelaku.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa para pelaku dan pihak korban sebenarnya saling mengenal. Insiden ini merupakan buntut dari tawuran antar geng atau kelompok pemuda dari wilayah Lebak Bulus (Gang Volba) dan Kampung Kapu.
“Mereka saling tantang lewat media sosial (Messenger). Isi pesannya mengajak untuk ‘main’ atau tawuran di lokasi tersebut. Jadi bukan sekadar kebetulan, melainkan sudah dijadwalkan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat orang terkait kasus ini. Dari jumlah tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku perusakan motor, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran intensif karena diduga sebagai pelaku utama pembacokan terhadap CF.
“Ketiga pelaku berinisial AIL (17) terlibat tawuran dan membawa senjata tajam jenis curit, MTA (16) terbukti membacok (bagian helm) dan merusak motor menggunakan senjata jenis corbek/celurit dan WA (18) terlibat dalam perusakan kendaraan, ” ungkapnya.
Baca juga : Gelap Mata Gasak Motor Majikan, Karyawan Laundry Ditangkap Polsek Gropet
Satu orang lainnya diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Mengingat ada pelaku di bawah umur (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), proses hukum akan mengacu pada sistem peradilan anak.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) dan analisis CCTV serta data IT, tim penyidik Unit Krimkum Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan tempat persembunyian senjata tajam di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan.
“Kami menemukan empat senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di satu titik setelah kejadian. Barang bukti lain yang diamankan adalah satu curit, satu cocor bebek, balok kayu, serta sepeda motor yang digunakan,” jelasnya.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Senjata Tajam, khususnya Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 737 ayat 1, terkait tindak pidana kekerasan terhadap barang dan orang serta kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku berkisar antara 5 tahun 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Polisi memastikan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron guna menyelesaikan kasus ini secara tuntas.













