Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jaringan dugaan korupsi yang beroperasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang berpusat pada pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Dalam pengungkapan ini, nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, disebut sebagai salah satu pihak utama yang terlibat, yang diduga menerima jatah uang rutin mencapai Rp 100 juta setiap pekan.
Ketua KPK, Setyo Budi, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), bahwa praktik ini diduga dilakukan Silmy Karim saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang tahun 2023 hingga 2024.
Dugaan pemerasan dan pengambilan keuntungan tidak sah tersebut berjalan melalui peran Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra, yang menjadi perantara utama dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Berdasarkan penelusuran dan bukti yang dikumpulkan KPK, selama kurun waktu 2022 hingga 2026, aliran uang yang masuk ke tangan para oknum di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tercatat mencapai angka yang sangat besar, sekurang-kurangnya berjumlah Rp 145,5 miliar.
Baca juga : Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, Nilai Dugaan Pemerasan Kasus Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dana tersebut diperoleh dari biaya tambahan yang dipungut secara tidak resmi dari biro jasa maupun warga negara asing yang sedang mengurus izin tinggal, baik itu dibayarkan secara tunai, melalui transfer bank, maupun dengan cara disamarkan menggunakan perantara atau mekanisme layering.
Pola pembagian uang tersebut berjalan secara teratur setiap minggunya, tepatnya pada hari Jumat. Uang yang dikumpulkan dari berbagai aliran tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah pejabat dan staf di lingkungan instansi terkait.
“Salah satu pihak yang menerima jatah rutin tersebut adalah Sdr. SK atau Silmy Karim, dengan jumlah yang tetap sebesar Rp 100 juta setiap minggunya,” tegas Setyo Budi saat memaparkan hasil penyelidikan.
Untuk menyamarkan asal-usul dana serta aliran pembagiannya, jaringan ini diketahui menggunakan berbagai cara canggih, salah satunya adalah penggunaan rekening penampung atas nama pihak ketiga atau yang biasa disebut rekening nominee.
Baca juga : Gerakan Nasional Migran Aman: Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Indonesia
Salah satu nama yang tercatat mengelola rekening tersebut adalah Gusti Bernardiansyah, staf di Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi. Rekening ini berfungsi sebagai wadah pengumpul seluruh uang yang diterima dari pembayaran biro jasa maupun pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada pemohon izin tinggal.
Tidak hanya itu, kelompok ini juga menerapkan sistem kode-kode khusus agar aliran dana dan identitas penerima tidak mudah terdeteksi. Istilah “malaikat” misalnya, digunakan sebagai kode untuk menandai distribusi uang yang ditujukan bagi para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih unik lagi, mereka memakai nama-nama posisi dalam grup musik sebagai sandi. Istilah seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer” ternyata merupakan kode yang mewakili jumlah atau penerima uang tertentu, yang dirancang untuk mengaburkan jejak transaksi keuangan tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat yang telah dikumpulkan, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi besar-besaran ini. Selain Silmy Karim yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, daftar tersangka juga mencakup nama-nama pejabat kunci lainnya. Di antaranya adalah Saffar Muhammad Godam yang menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025, serta Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Baca juga : Praktik Rangkap Jabatan Sejumlah Wakil Menteri sebagai Komisaris di BUMN Tuai Kontroversi
Selanjutnya terdapat Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat yang sama, dan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat serta Jakarta Barat.
Dua nama lainnya adalah Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal, dan Gusti Bernardiansyah yang diduga berperan mengelola rekening penampung dana tersebut. Kedelapan tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas seluruh perbuatan yang didakwakan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena membuka fakta adanya praktik pungutan liar yang terstruktur, masif, dan sistematis di salah satu instansi pelayanan publik yang sangat vital bagi negara.













