Gerakan Nasional Migran Aman: Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Indonesia

IMG 20260518 102142 scaled
Gerakan Nasional Migran Aman: Wujud Kehadiran Negara Lindungi Pekerja Indonesia.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KP2MI) mengambil langkah strategis dan bersejarah melalui “Gerakan Nasional Migran Aman”. Inisiatif ini lahir sebagai bukti nyata kehadiran negara dan pemerintah dalam upaya meningkatkan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat, calon pekerja migran, maupun para pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat, sedang bekerja, hingga telah menyelesaikan masa kerjanya di luar negeri.

Selama ini, tantangan besar masih menghadang dunia pekerja migran. Masih banyak sindikat ilegal yang menjalankan praktik penempatan tenaga kerja tanpa prosedur yang sah, menimbulkan pembodohan, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat secara besar-besaran.

Masalah ini menjadi prioritas utama yang harus dibenahi sepenuhnya. Berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, perlindungan menjadi perintah pertama yang diemban Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (K2MI). Gerakan Nasional Migran Aman adalah wujud pelaksanaan amanah tersebut, di mana perlindungan tidak lagi hanya menjadi janji, melainkan gerakan nyata yang dijalankan bersama seluruh elemen bangsa.

Acara krusial ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.), Prof. Dr. Dudung Abdurachman, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan.

Baca jugaMenteri Mukhtarudin Perkuat Pelindungan Pekerja Migran di Bali: Fokus Penempatan Terampil ke Bulgaria

Menteri P2MI, Mukhtarudin menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian P2MI merupakan transformasi besar dari yang sebelumnya berbentuk badan operator (BP2MI) kini menjadi kementerian yang menjalankan fungsi operator sekaligus regulator, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 90 Tahun 2024.

“Bapak Presiden memberikan arahan kepada kami agar meningkatkan kualitas pelindungan bagi pekerja migran. Baik dari sebelum mereka bekerja, selama bekerja, serta setelah mereka bekerja, dan mengoptimalkan penempatan Pekerja Migran yang terampil, medium, dan high skill,” ujar Mukhtarudin, Senin (18/5/2026).

Menteri Mukhtarudin mengingatkan bahwa Pekerja Migran bukanlah sekadar angka dalam laporan statistik, melainkan pejuang ekonomi yang rela menukar rindu demi kesejahteraan keluarga.

“Kontribusi nyata mereka terlihat dari data statistik ekonomi dan keuangan Bank Indonesia, di mana remitansi yang dihasilkan Pekerja Migran pada tahun 2025 mencapai angka fantastis Rp288 triliun,” beber Mukhtarudin.

Dampak positif ini, lanjut Menteri P2MI, kian terasa ketika remitansi dikelola secara produktif. Banyak purna Pekerja Migran pulang membawa keterampilan dan modal untuk membangun usaha di sektor pertanian, kuliner, industri kreatif, hingga pendidikan.

Baca jugaIngatkan Etos Kerja di Korea, Menteri Mukhtarudin: Jaga Nama Baik Bangsa dan Jauhi Judi Online

“Dari migrasi yang aman, lahir kemandirian dan kesejahteraan. Dan inilah yang kita sebut sebagai brain circulation”, imbuh Menteri.

Menteri Mukhtarudin juga memaparkan data capaian penegakan hukum dan pelindungan sepanjang awal tahun ini. Sejak Januari hingga April 2026, Kementerian P2MI tercatat berhasil mencegah keberangkatan ilegal sebanyak 1.353 calon pekerja migran di berbagai titik perbatasan. Selain itu, P2MI telah melakukan takedown terhadap 4.213 konten digital berbahaya dan menyesatkan, juga menangani 1.173 aduan dari Pekerja Migran di berbagai negara penempatan.

“Kondisi ini menegaskan bahwa negara harus hadir. Bukan hanya melalui kebijakan di atas kertas, tetapi juga hadir langsung di ruang-ruang kehidupan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *