Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, Nilai Dugaan Pemerasan Kasus Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar Rupiah

wamen imipas ditahan kpk
Wamen Imipas ditetapkan tersangka oleh KPK.

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Nilai kerugian atau keuntungan yang diduga diperoleh dari perbuatan tersebut disebutkan mencapai angka yang fantastis, yakni ratusan miliar rupiah.

Angka besar ini terungkap setelah lembaga antirasuah itu melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut secara tegas di hadapan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026. “Mencapai ratusan miliar,” ujarnya singkat.

Selain mengungkap nilai yang mencengangkan, penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang nilainya tidak sedikit. Pemeriksaan yang dilakukan di lokasi penggeledahan menemukan berbagai aset berharga, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing hingga kendaraan bermotor dan logam mulia.

Budi menjelaskan secara rinci temuan tersebut, di mana sebagian uang ditemukan dalam bentuk valuta asing dan sebagian lagi tersimpan di rekening bank.

Baca jugaKPKP Kep Seribu Musnahkan 19 Kilogram Organ Hewan Kurban Tidak Layak Konsumsi

“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada dolar Amerika Serikat, ada dolar Singapura,” jelasnya.

Tidak hanya uang, penyidik juga mengamankan tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 unit sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung dan empat sepeda lipat merek Brompton.

“Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” tambahnya.

Dalam perkara yang ditangani ini, KPK memutuskan untuk menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, nama-nama pejabat tinggi dan petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga tercantum dalam daftar tersebut.

Mereka adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Baca jugaKPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi dan Berikan 7 Rekomendasi untuk Program MBG

Enam orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Juniadi Sri Priambudi, serta staf di lingkungan Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik dinilai telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk mengindikasikan keterlibatan mereka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” tegas Budi.

Segera setelah penetapan status tersangka, kedelapan orang tersebut langsung ditahan guna mendukung kelancaran proses hukum. Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sambil menunggu penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *