Satusuaraexpress.co | Jakarta — Upaya membangun masyarakat yang tanggap terhadap bencana sekaligus memiliki kesadaran hidup sehat terus diperkuat oleh Puskesmas Kelapa Gading. Melalui kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Disaster Health serta kegawatdaruratan kesehatan yang dikemas dalam program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),
Puskesmas Kelapa Gading berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi situasi darurat kesehatan maupun potensi bencana di wilayah Kecamatan Kelapa Gading.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 22 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Kantor Sekretariat RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Program ini menjadi bagian dari Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Tahun 2026 yang berfokus pada penguatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap berbagai ancaman kesehatan dan kebencanaan.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Tugas Nomor: 1606/KG.11.00 tentang Pembinaan serta Sosialisasi Disaster Health Kelapa Gading. Berdasarkan surat tugas tersebut, Plt. Kepala Puskesmas Kelapa Gading menugaskan dr. Vicky Yunitasari bersama Umaruzzaman, M.K.M. dari Tim Disaster Health wilayah kerja Kecamatan Kelapa Gading untuk melaksanakan pembinaan sekaligus memberikan edukasi kepada peserta.
Kegiatan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut peserta dari unsur keamanan se-Kecamatan Kelapa Gading, perwakilan guru sekolah, anggota Saka Bakti Husada (SBH), serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap isu kesehatan dan kesiapsiagaan bencana.
Kehadiran peserta dari berbagai latar belakang tersebut dinilai penting karena setiap individu memiliki potensi menjadi First Aid Responder atau penolong pertama saat terjadi insiden kegawatdaruratan di lingkungan sekitar, baik berupa kecelakaan, krisis kesehatan, bencana alam, maupun kejadian luar biasa lainnya.
Salah satu materi utama dalam kegiatan ini disampaikan oleh narasumber Indra Sanjaya, pemegang Izin Amatir Radio dengan callsign YB0SPS sekaligus pengurus ORARI Lokal Jakarta Utara sebagai Ketua Bidang Organisasi. Dalam pemaparannya, Indra menekankan pentingnya komunikasi darurat sebagai elemen vital dalam proses penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan.
Menurutnya, komunikasi yang cepat, tepat, dan terkoordinasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan respons awal saat terjadi situasi darurat. Radio komunikasi, kata dia, masih memiliki peran strategis terutama ketika jaringan komunikasi umum mengalami gangguan akibat bencana.
“Koordinasi lapangan yang baik dan sistem komunikasi yang berjalan efektif dapat membantu mempercepat penanganan korban, distribusi informasi, hingga pengambilan keputusan dalam kondisi darurat,” paparnya di hadapan peserta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RW 12 Kelurahan Pegangsaan Dua, Sudirman, yang bertindak sebagai pembina sekaligus pemantau kegiatan Disaster Health dan kegawatdaruratan kesehatan di wilayahnya. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap program pembinaan yang melibatkan unsur masyarakat hingga generasi muda sebagai bagian dari sistem kesiapsiagaan lingkungan.
Menurut Sudirman, edukasi semacam ini penting dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan keterampilan dasar ketika menghadapi kondisi darurat.
Selain fokus pada edukasi kebencanaan dan respons kegawatdaruratan, kegiatan tersebut juga dibalut dengan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), yang merupakan program prioritas Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading dalam membangun budaya hidup sehat di masyarakat.
Melalui pendekatan GERMAS, peserta diajak memahami pentingnya aktivitas fisik rutin, menjaga kebersihan lingkungan, mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat sebagai fondasi utama dalam menciptakan masyarakat yang lebih tangguh menghadapi risiko penyakit maupun bencana kesehatan.
Dalam sesi edukasi, peserta mendapatkan berbagai materi penting, di antaranya kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan awal kegawatdaruratan, pertolongan pertama, koordinasi komunikasi darurat, pentingnya respons cepat dan terintegrasi dalam penanggulangan krisis kesehatan, hingga implementasi GERMAS di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Tim Disaster Health wilayah Kelapa Gading, Umaruzzaman, M.K.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan dan kegawatdaruratan kesehatan yang dilakukan di masyarakat memiliki landasan hukum dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menurutnya, pedoman terbaru yang menjadi acuan nasional saat ini adalah Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1502/2023.
“Pedoman ini menjadi rujukan nasional bagi seluruh unsur kesehatan, mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, rumah sakit, PK3D, klaster kesehatan, EMT/TCK, hingga posko kesehatan bencana,” ujar Umaruzzaman.
Ia menjelaskan, penguatan sistem kesiapsiagaan pada tingkat layanan primer juga diperkuat melalui Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap puskesmas wajib memiliki sistem kesiapsiagaan, kewaspadaan, serta penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa (KLB), wabah, maupun kondisi darurat kesehatan lainnya.
Lebih lanjut, Umar memaparkan implementasi regulasi di lapangan meliputi pembentukan Tim Krisis Kesehatan, penyusunan SOP bencana, pelaksanaan Rapid Health Assessment (RHA), sistem triase dan rujukan, pembentukan pos kesehatan, manajemen logistik, surveilans kesehatan, komunikasi darurat, simulasi atau gladi bencana, hingga koordinasi lintas sektor bersama BPBD, PMI, Damkar, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi lama terkait Penanggulangan Krisis Kesehatan melalui Permenkes Nomor 75 Tahun 2019 kini telah diperbarui dan digantikan dengan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan..
“Sehingga secara regulasi, pelaksanaan Disaster Health di wilayah Kelapa Gading memang sudah sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam membangun sistem kesiapsiagaan kesehatan masyarakat yang cepat, tanggap, dan terkoordinasi,” tambahnya.
Adapun regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan meliputi Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas, Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan, serta Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1502/2023 tentang Pedoman Nasional Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Melalui kegiatan ini, Puskesmas Kelapa Gading berharap masyarakat tidak hanya memahami teori kesiapsiagaan bencana, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat, tepat, dan terkoordinasi saat menghadapi situasi darurat di lingkungan masing-masing. Di saat yang sama, penguatan budaya hidup sehat melalui GERMAS diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang lebih sehat, tangguh, dan siap menghadapi berbagai tantangan kesehatan di masa depan. []













