Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Blok M Square

Screenshot 20260514 124814
Dishub DKI Jakarta Ambil Alih Sementara Pengelolaan Parkir Blok M Square.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Mulai saat ini, pengaturan dan pengelolaan tempat parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dipegang langsung oleh Dinas Perhubungan (Dishubungan) DKI Jakarta secara sementara. Hal itu menyusul diketahuinya bahwa pihak pengelola sebelumnya tidak lagi memiliki izin yang sah untuk beroperasi.

Langkah ini diambil tak lama setelah pihak berwenang melakukan tindakan penyegelan terhadap lokasi parkir karena adanya masalah yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi oleh pengelola terdahulu.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam mengelola layanan tersebut merupakan upaya untuk memastikan kelancaran dan kelayakan pelayanan bagi masyarakat yang datang ke kawasan tersebut, agar tidak terganggu akibat permasalahan yang menimpa pengelola sebelumnya.

“Operasional pengelola lama dihentikan dan lokasi disegel, pemerintah hadir untuk mengelola secara mandiri dan sementara, sehingga layanan tetap tersedia dan berjalan dengan lebih teratur serta terjamin kualitasnya, ” kata Damanik, Kamis (14/5/2026).

Baca jugaDPRD DKI Bongkar Indikasi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Parkir Blok M Square

Damanik menyebut, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perubahan biaya yang harus dikeluarkan, sebab besaran tarif parkir yang diberlakukan tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur dan tidak mengalami perubahan apa pun dari yang selama ini berlaku. Pengelola yang sebelumnya bertanggung jawab atas kawasan tersebut adalah perusahaan bernama Best Parking, yang ternyata masa berlaku izin operasionalnya telah berakhir sejak tahun 2023 lalu.

“Kondisi ini dianggap membawa potensi kerugian, tidak hanya bagi tata kelola pelayanan umum, tetapi juga bagi pihak pengelola kawasan Blok M Square, mengingat terdapat sejumlah berkas dan persyaratan administrasi yang tidak diselesaikan atau dilengkapi sebagaimana mestinya oleh perusahaan tersebut, ” ujarnya.

Selain masalah kelengkapan izin, kawasan ini juga dihadapkan pada persoalan keberadaan juru parkir tidak resmi yang kerap melakukan pungutan tidak sah. Damanik mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan ketat serta tindakan penertiban secara rutin di lapangan guna menekan dan memberantas praktik tersebut yang sangat merugikan masyarakat.

Baca jugaUpaya Optimalisasi PAD Parkir: Pansus DPRD DKI Jakarta Telusuri Data Operator

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, tim Dishubungan juga telah memasang sejumlah spanduk berisi informasi dan ajakan kepada pengunjung, yang menjelaskan tata cara pembayaran yang sah serta mengingatkan agar pembayaran hanya dilakukan melalui jalur resmi yang tersedia di pintu keluar kawasan parkir, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik pungutan yang tidak berdasar. Pihaknya juga menyampaikan seruan dan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat yang menggunakan fasilitas parkir di sana.

“Apabila ditemui adanya permintaan pembayaran lebih dari satu kali, atau dimintai biaya tambahan yang tidak tercantum dalam ketentuan tarif resmi, pengunjung diminta untuk tidak memberikannya dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas yang bertugas di lokasi. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk menjaga ketertiban dan mencegah kerugian yang mungkin dialami oleh setiap pengguna jasa, ” tuturnya.

Meskipun upaya penertiban terus dilakukan, keberadaan juru parkir tidak resmi masih sesekali terlihat berkeliaran di sekitar kawasan. Mereka diketahui sering kali berpindah tempat atau bersembunyi segera ketika melihat kehadiran petugas, sehingga membuat penanganan menjadi tidak mudah.

Namun demikian, Damanik menegaskan bahwa upaya pengawasan dan penindakan tidak akan dihentikan, dan akan terus dilakukan secara berkala serta berkelanjutan, guna mewujudkan lingkungan parkir yang aman, tertib, serta bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sah demi kenyamanan seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *