Mantan Istri Andre Taulany Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

IMG 20260429 193921 scaled
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Tak terima dilaporkan oleh ART nya, Rien Wartia Trigina alias RTW akhirnya ambil tindakan. Mantan istri Andre Taulany ini melaporkan balik ART berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, dalam pertemuan dengan para awak media pada Kamis (30/4/2026) malam.

AKP Joko menegaskan bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukum Jakarta Selatan senantiasa membuka ruang bagi seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait berbagai peristiwa hukum yang dialami.

“Kemarin, Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) telah menerima sejumlah laporan polisi, dan salah satunya berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik serta fitnah,” ujar AKP Joko.

Baca jugaMantan Istri Andre Taulany Dipolisikan Oleh ART Atas Kasus Penganiayaan

Rincian laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, yang dicatat pada tanggal 30 April 2026. Dalam laporan ini, pihak yang melapor adalah seseorang yang dirahasiakan identitasnya dan hanya disebutkan dengan inisial RT.

“Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi pada tanggal Rabu, 29 April 2026, dan berlokasi di Jalan Kesehatan 4, kawasan Bunga Mayang, Bintaro Utama, Jakarta Selatan, ” ujarnya.

Berdasarkan isi laporannya, RTW mengaku telah menjadi korban tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Hingga saat ini, identitas pihak yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari awak media, AKP Joko Adi memberikan penjelasan secara bertahap. Ketika ditanya apakah laporan ini memiliki keterkaitan dengan laporan-laporan sebelumnya, ia menjelaskan bahwa saat ini statusnya masih berupa laporan awal, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan keterkaitan peristiwa atau pihak-pihak yang terlibat masih perlu didalami lebih lanjut, dan perkembangannya akan disampaikan kembali kepada publik nantinya.

Mengenai barang bukti yang dikumpulkan, terutama karena dugaan tindakan ini diduga terjadi melalui media sosial, AKP Joko menyebutkan bahwa hal tersebut juga masih dalam tahap pendalaman teknis. Pihak kepolisian belum dapat membeberkan rincian barang bukti karena proses penyelidikan baru saja dimulai.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pihak pelapor yang berinisial RTW ini merupakan mantan istri dari seorang tokoh publik bernama Andre Taulany. Terkait hal ini, AKP Joko dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak dapat memberikan konfirmasi mengenai identitas pribadi pelapor di luar informasi yang tercantum dalam laporan resmi, yaitu hanya menggunakan inisial RT.

Baca jugaDiduga Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah

Saat ditanyakan mengenai penelusuran akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap merugikan, serta apakah domisili atau identitas pemilik akun tersebut sudah diketahui, AKP Joko menjelaskan bahwa langkah hukum baru dimulai dari penerimaan laporan.

“Penyelidikan dan pendalaman terkait hal-hal teknis tersebut baru akan dilakukan setelahnya, dan hasilnya akan diinformasikan secara berkala, ” jelasnya.

Saat ini, fokus kepolisian masih pada proses pendalaman kasus sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Jumlah akun yang dilaporkan pun belum dapat dijelaskan karena hal tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan.

Dari segi hukum, tindakan yang dilaporkan diancam dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 dan Pasal 434. Pasal 433 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan. Sementara itu, Pasal 434 mengatur tentang fitnah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.

AKP Joko menyampaikan bahwa belum ada surat pemanggilan yang disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Komunikasi baru sebatas antara penyidik dan pihak pelapor untuk melengkapi keterangan awal. Belum ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap pihak manapun, baik itu pelapor maupun pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *