Diduga Pencemaran Nama Baik, Pandji Pragiwaksono Dipolisikan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah

IMG 20260103 WA0073 2967784800
Komika Pandji Pragiwaksono.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dengan dugaan pencemaran nama baik atas materi komedinya dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea”.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Januari 2026. Rizki Abdul Rahman Wahid, sebagai pelapor sekaligus presedium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji dinilai menghina, memfitnah, serta berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

Materi yang menjadi sorotan adalah bagian di mana Pandji menggunakan keputusan NU dan Muhammadiyah untuk menerima izin konsesi tambang dari pemerintahan Joko Widodo sebagai analogi politik balas budi, yang dinilai menyinggung.

Pelapor juga menyertakan rekaman materi komedi sebagai barang bukti dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti serta memanggil Pandji untuk memberikan keterangan.

Baca juga : KSPI Bersama Partai Buruh Menolak Penetapan UMP 2026, Tuntut Revisi Upah di Jakarta dan Jawa Barat

Menyikapi gak tersebut, tekan sesama Komika yakni Arie Kriting memberikan tanggapan terkait pelaporan ini. Ia menyarankan polisi tidak perlu merespons pelaporan tersebut, menyatakan bahwa komedi hanya sebatas gagasan dan pertunjukan. Menurutnya, pelaporan ini dapat menjadi preseden buruk karena setiap karya seni dan kritik terhadap pemerintah bisa saja berujung ke jalur hukum.

“Kalau saya sih menurutku enggak perlulah. Enggak perlulah. Ini cuma gagasan, ini cuma sebuah komedi, sebuah pertunjukan. Enggak perlulah sampai sejauh itu menurutku ya,” ujar Arie.

Ia juga menambahkan bahwa jika gagasan tidak disepakati, dapat dilawan atau dikontra dalam ranah gagasan sebagai bentuk demokrasi, bukan melalui jalur hukum. Selain itu, Arie tidak mau terburu-buru menyatakan bahwa pelaporan ini sebagai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat, namun melihatnya sebagai sinyal bagi pelaku seni bahwa ada pihak yang mempermasalahkan komedi.

Ia menegaskan akan tetap berkomedi dengan gaya sendiri dan tidak akan takut karena percaya Indonesia tidak seburuk itu dalam konteks kebebasan berpendapat, hanya saja ini merupakan dinamika dari segelintir pihak.

Baca juga : Pemkot Jakut Perkuat Mitigasi Pesisir Hadapi Cuaca Ekstrim dan Bajir Rob

Selain itu, Arie juga meminta agar pelapor menyimak secara utuh pertunjukan Mens Rea sebelum mengambil langkah hukum, karena menurutnya Pandji telah memikirkan matang materi dan konsep penampilannya.

Sebelumnya, Mens Rea merupakan tur pertunjukkan komedi tunggal Pandji pada 2025 dengan puncak di Indonesia Arena, Jakarta pada 30 Agustus 2025, dan kemudian tayang di Netflix pada 27 Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji banyak membahas tentang politik Indonesia dan berbagai isu sosial dengan gaya komedi yang satir.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga pernah memberikan tanggapan terkait salah satu materi dalam Mens Rea yang menyebutkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengantuk, yang dinilai bukan sebagai hinaan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait laporan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *