Puluhan Pasutri Tersenyum, 28 Pasangan Disahkan Lewat Isbat Nikah Kejari Jakbar

IMG 20260424 WA0019 scaled

Satusuaraexpress.co | Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggelar pelayanan dan pendampingan hukum melalui sidang isbat nikah sebagai upaya mendukung tertib administrasi kependudukan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 28 pasangan suami istri mengikuti proses isbat nikah guna memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menegaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara.

“Pelaksanaan pengesahan pernikahan melalui isbat nikah ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar masyarakat, khususnya bagi pasangan yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan,” ujar Nurul dalam sambutannya, Jum’at (24/4).

Ia mengungkapkan, selain perkara pidana yang mayoritas ditangani di wilayah Jakarta Barat, Kejari juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perdata, termasuk membantu persoalan administrasi perkawinan.

Menurutnya, program isbat nikah ini merupakan kelanjutan dari inisiatif pimpinan sebelumnya yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat dan kini terus dilanjutkan serta diperkuat.

“Kami melanjutkan program yang telah dirintis sebelumnya karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Dengan dukungan seluruh jajaran, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Nurul juga menekankan bahwa Kejari Jakarta Barat berperan sebagai fasilitator yang menjembatani masyarakat dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, hingga Pengadilan Agama.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang sebelumnya terkendala biaya maupun akses dalam mengurus legalitas pernikahan. Melalui program ini, negara hadir memberikan kemudahan dan solusi nyata.

“Pada dasarnya masyarakat membutuhkan bantuan, baik dari sisi biaya maupun pemahaman hukum. Dengan kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka mendapatkan akses yang adil terhadap layanan hukum,” jelasnya.

Usai proses persidangan dan keluarnya putusan, seluruh pasangan langsung menerima dokumen administrasi kependudukan yang telah diperbarui, mulai dari kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga, hingga KTP dengan status kawin tercatat.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Barat, serta dukungan dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Acara berlangsung aman dan lancar serta dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *