Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Melalui Satuan Reserse Narkoba, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang terjadi di wilayah Kalideres.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat yang merasa resah dan curiga terhadap aktivitas yang tidak wajar di sebuah kamar kost yang terletak di kawasan Pegadungan, Kalideres. Laporan yang masuk menjadi titik awal bagi tim kepolisian untuk bertindak cepat.
Baca juga : Laboratorium Narkoba Etomidate Berkedok Vape Dibongkar di Tangerang
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus 2 Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Jimi Farid Ma’aruf segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian.
Hasil kerja keras tim membuahkan hasil positif. Pada hari Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial AAO (56) dan TP (42). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan.
Di antaranya terdapat 1.013 butir pil ekstasi dengan berat total 343 gram, tiga paket kristal sabu seberat 1,27 gram, serta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Selain itu, polisi juga menyita beberapa unit handphone dan buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi jual beli barang haram tersebut.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, menjelaskan bahwa peran kedua tersangka tidak hanya sebatas pengguna, tetapi juga terlibat aktif dalam jaringan peredaran.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ungkapnya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pasokan pil ekstasi didapat dari seorang pemasok yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Palembang. Sedangkan untuk barang sabu, diperoleh dari lingkungan wilayah Jakarta Barat sendiri.
“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif, yaitu menyimpan stok barang haram di kamar kost dan menjualnya secara bertahap kepada para pembeli, ” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Avrilendy juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu-membahu memerangi narkoba.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi di Bekasi
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tidak berhenti sampai di situ; pengejaran masih terus dilakukan terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar DPO untuk memutus mata rantai peredaran ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berat guna memberikan efek jera. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













