Satresnarkoba Polres Metro Jaksel Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi di Bekasi

IMG 20260415 WA0010 1
Barang bukti ekstasi.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Keberhasilan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali tercatat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran ribuan butir obat terlarang jenis ekstasi di wilayah Kota Bekasi. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil meringkus dua orang pelaku yang berinisial MI dan R.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan, memaparkan detail operasi yang dilakukan timnya. Kedua tersangka berhasil diamankan di lokasi Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, saat kedua pelaku diduga sedang melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut.

“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dari tangan kedua pelaku, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Total terdapat 2.700 butir ekstasi yang berhasil disita. Obat-obatan terlarang tersebut memiliki ciri khas berwarna merah muda dan biru dengan logo karakter Marvel yang mencolok.

Dugaan Jaringan Internasional

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena indikasi keterlibatan jaringan lintas negara. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang solid dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Baca jugaPeredaran Obat Keras dan Psikotropika di Jagakarsa Terungkap: Ratusan Ribu Butir Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan bahwa kedua pengedar ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Dugaan kuat menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi tersebut diduga dikirim atau berasal dari negara Prancis sebelum diedarkan di Jakarta.

“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis-Jakarta,” jelas Prasetyo.

Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindak pidana narkotika yang mereka lakukan, para tersangka terancam dengan hukuman penjara yang berat, berkisar antara lima hingga 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Di akhir keterangannya, AKBP Prasetyo Nugroho mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk senantiasa waspada dan menjauhi segala jenis narkoba. Ia juga mengajak publik untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan.

“Jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi terkait peredaran narkotika, diharapkan segera melaporkannya melalui layanan kepolisian di nomor 110,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *