Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mengambil langkah serius dalam upaya menekan volume sampah dari sumbernya. Melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rencana penerbitan instruksi khusus, pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran akan diperketat dan diatur secara rinci. Kebijakan ini ditujukan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai memiliki standar yang sama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Walikota Jakarta Timur, Munjirin, menegaskan bahwa alur pengelolaan sampah mulai dari ruangan kerja hingga ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) harus berjalan rapi dan terstruktur.
“Nanti distribusi SOP pengolahan sampah dari ruangan sudah terpilah, sampai ke petugas yang menarik sampah, hingga ke TPST itu benar-benar sudah dalam kondisi terpilah,” ujar Munjirin, Rabu (15/4/2026).
Baca juga : Kasus Foto AI PPSU Kalisari Berbuntut Panjang: Tiga Pejabat Diperiksa, Lurah Dinonaktifkan Sementara
Penguatan sistem ini tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan akan dituangkan dalam aturan teknis yang mengikat seluruh pegawai. SOP yang disusun akan mengatur secara detail alur pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan di tingkat ruangan hingga proses pengangkutan. Dengan adanya aturan ini, setiap sampah yang dihasilkan wajib dipisahkan antara jenis organik dan anorganik sebelum diangkut oleh petugas, guna mempermudah pengolahan lanjutan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Selain SOP teknis, akan diterbitkan pula instruksi khusus yang mengatur perilaku ASN. Salah satu poin penting yang akan diterapkan adalah kewajiban menggunakan wadah minum pribadi atau tumbler untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Tidak hanya itu, setiap pegawai juga dituntut bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkannya, termasuk saat mengikuti kegiatan rapat.
“Setelah rapat selesai, pegawai diwajibkan membawa sampah masing-masing ke tempat sampah yang telah dipisahkan berdasarkan jenisnya,” tegas Munjirin.
Langkah ini dinilai penting untuk membangun kedisiplinan serta menciptakan budaya baru dalam pengelolaan sampah di lingkungan kerja pemerintahan. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemkot Jakarta Timur tengah melakukan konsolidasi menyeluruh terkait kesiapan sarana dan prasarana. Dalam waktu satu pekan ke depan, dipastikan seluruh fasilitas seperti tempat sampah terpilah akan tersedia lengkap di setiap ruangan.
Baca juga : Layanan Penitipan Kendaraan Dibuka Pemkot Jakarta Timur Selama Mudik Lebaran
Pemkot juga menggandeng Baznas Bazis Jakarta Timur untuk membantu penyediaan fasilitas pendukung tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penerapan sistem pemilahan sampah secara menyeluruh.
“Saya minta seminggu ini untuk konsolidasi persiapan sarana-prasarananya, kemudian setelah itu kita jalankan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot telah menggelar sosialisasi pada Selasa (14/4) yang diikuti oleh 100 peserta terdiri dari ASN dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, serta Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Julius Monangta.
Melalui penerapan SOP dan instruksi khusus ini, Pemkot Jakarta Timur berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh positif yang dapat ditiru oleh instansi lain maupun masyarakat luas.













