Kasus Foto AI PPSU Kalisari Berbuntut Panjang: Tiga Pejabat Diperiksa, Lurah Dinonaktifkan Sementara

Screenshot 20260302 131026
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kasus penggunaan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini berlanjut ke ranah penegakan administrasi.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turun tangan memeriksa tiga pejabat setempat terkait dugaan kelalaian pengawasan, sementara Lurah Kalisari pun dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di Jalan Damai yang masuk melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Setelah ditindaklanjuti oleh petugas PPSU, dalam proses pelaporan balik, petugas justru mengunggah foto hasil olahan AI yang menggambarkan kondisi lokasi seolah-olah sudah tertib dan bebas dari kendaraan yang parkir sembarangan. Tindakan ini kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan publik karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Inspektorat DKI Jakarta menilai terdapat kelalaian dalam pengendalian dan pengawasan terhadap kinerja petugas lapangan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin.

Baca jugaPemkot Jaktim Imbau Pendatang Baru Tanpa Pekerjaan atau Tempat Tinggal Tunda Kedatangan Pascalebaran

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta, ketiganya dinilai lalai dalam pengendalian dan pengawasan terhadap PPSU yang bertugas menangani aduan masyarakat,” ujar Munjirin, Kamis (9/4/2026).

Ketiga pejabat yang diperiksa berasal dari lingkungan Kelurahan Kalisari, yaitu lurah, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, serta Kepala Seksi Pemerintahan.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Jakarta Timur memutuskan menonaktifkan sementara Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, dari jabatannya. “Surat penonaktifan sudah diserahkan oleh Camat Pasar Rebo kepada yang bersangkutan. Statusnya nonaktif sampai hasil pemeriksaan lanjutan selesai,” tambah Munjirin.

Baca jugaLayanan Penitipan Kendaraan Dibuka Pemkot Jakarta Timur Selama Mudik Lebaran

Sebelumnya, Siti Nurhasanah telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik berbasis aduan. Ia juga memastikan bahwa petugas PPSU yang terlibat telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1) dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengambil langkah perbaikan, antara lain memasukkan kembali pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan sebagai instansi yang berwenang, serta menerbitkan Surat Edaran yang melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh instansi pemerintahan untuk lebih ketat dalam mengawasi kinerja petugas dan memastikan bahwa setiap laporan dan tindak lanjut disampaikan secara jujur, akurat, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *